pranala.co – Meski dihapusnya tenaga honorer, APBD Kaltim 2023 tidak alami perubahan. Memang, APBD 2023 belum disusun, tapi pengaruh kebijakan peniadaan honorer tidak terlalu berpengaruh terhadap anggaran honor non PNS.
Hal ini dipastikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Sa’duddin.
“Kemungkinan tidak ada perubahan berarti karena selama ini pembayaran non PNS juga berdasar UMP,” ujarnya, Selasa (7/6/2022).
Selain itu, Sa’duddin menyatakan Pemprov Kaltim tidak lagi memiliki tenaga honorer seperti diatur dengan PP No 48/2005.
“Saat ini non PNS kami bekerja berdasarkan perjanjian kerja sama antara pengguna anggaran dengan yang bersangkutan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa pembayaran gaji non PNS di Kaltim sudah memiliki standar untuk besaran tiap tahunnya dengan mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan seluruhnya telah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.
Adapun, dia menuturkan bahwa dirinya belum tahu mengenai mekanisme apa yang akan ditetapkan terkait ketiadaan pegawai honorer di Kaltim. Namun, dia meyakinkan bahwa kebijakan apa pun nantinya dipastikan tidak akan merugikan yang bersangkutan.
“Belum tahu seperti apa nantinya. Tapi apa pun itu kami siap aja kalau ada perubahan,” tutupnya.
Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer per 28 November 2023
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) resmi menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga kerja honorer ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Beleid itu menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah.
“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” demikian bunyi dalam poin 6 huruf b surat tersebut, seperti dikutip pranala.co.
Sementara itu, untuk tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat direkrut melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga. Status tenaga tersebut tidak termasuk sebagai tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
Keputusan penghapusan tenaga kerja honorer didasarkan kepada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48/2005 pasal 8 yang menyebutkan larangan rekrutmen tenaga honorer.
Pada awal 2022, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa adanya rekrutmen tenaga honorer telah mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.
Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini.
Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” kata Tjahjo dalam keterangan resmi pada 18 Januari 2022.
Menuju penghapusan honorer, Kementerian PANRB turut meminta masing-masing instansi untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN. Bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Salah satunya Kementerian Kesehatan yang telah selesai melakukan pendataan tenaga kesehatan honorer dan sedang diverifikasi oleh Kementerian PANRB. Setidaknya ada sekitar 200.000 tenaga kesehatan yang berstatus honorer yang telah mendaftar. [RE]
Discussion about this post