Pranala.co, SAMARINDA – Kelompok Masyarakat Awa Kain Naket Bolum yang mewakili Masyarakat Adat Paser menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Penolakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Provinsi Kaltim, Senin (10/11/2025).
Titus, warga Lembok Kecamatan Long Ikis, menyebut bahwa penerbitan HGU awal PTPN IV sarat manipulasi dan intimidasi.
“Kami menolak dengan tegas perpanjangan tersebut. Kehadiran PTPN IV tidak memberi kesejahteraan, malah menimbulkan penderitaan baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang menjalankan ritual adat di tanah leluhur justru dilaporkan ke polisi. Dua warga, Syahrul M dan Alu Herman, kini menghadapi proses hukum. “Ini bentuk kriminalisasi terhadap hak budaya dan spiritual kami,” tegas Titus.
HGU PT PTPN IV berakhir pada Desember 2023. Namun, perusahaan kini mengurus perpanjangan izin. Masyarakat Adat Paser menuntut pemerintah pusat, DPR RI, dan Kementerian ATR/BPN untuk menolak penerbitan perpanjangan HGU.
Mereka meminta tanah eks kebun inti di Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Paser Mayang dikembalikan untuk dikelola secara komunal.
“Kalau tuntutan kami diabaikan, negara dianggap mengabaikan hak asasi manusia. Ini tentang hak hidup yang layak, keberlanjutan generasi, serta perlindungan tanah dan budaya leluhur,” ujar Titus.
Komisi I DPRD Kaltim menekankan pentingnya komunikasi terbuka. PTPN IV diminta mencabut laporan pidana terhadap warga dan membangun dialog dengan masyarakat adat.
“Penyelesaian harus damai. PTPN tetap bisa beroperasi, masyarakat mendapatkan haknya dan manfaat ekonomi dari perkebunan,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin.
DPRD Kaltim juga akan melakukan kunjungan konsultatif ke kementerian terkait, termasuk ATR/BPN dan Kementerian BUMN, untuk mencari solusi yang komprehensif.
Masyarakat Adat Paser menegaskan, mereka tidak menolak pembangunan. Yang mereka minta hanyalah keadilan dan pengakuan hak atas tanah leluhur. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















