KALTIM, Pranala.co – Program gratis ongkir alias ongkos kirim yang selama ini menjadi senjata utama platform belanja online untuk menarik konsumen, kini tak bisa lagi dijalankan sembarangan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Komdigi (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur ulang layanan pos komersial, termasuk promo ongkir gratis.
Aturan baru ini menegaskan bahwa potongan harga atau ongkir gratis hanya bisa dilakukan terus-menerus jika tarif yang dikenakan berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Namun, jika tarif promo di bawah biaya pokok, maka promo semacam gratis ongkir hanya boleh dilakukan maksimal tiga hari dalam sebulan. Waktu tersebut bisa diperpanjang, tapi harus melalui permintaan resmi dari perusahaan logistik dan akan dievaluasi langsung oleh Komdigi.
“Kalau mereka ajukan perpanjangan, akan kita evaluasi dari sisi kelayakan promo tersebut,” jelas Gunawan Hutagalung, Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, saat ditemui di Gedung Komdigi, Jumat (16/5/2025).
Di satu sisi, program gratis ongkir terbukti menguntungkan konsumen dan membantu UMKM memasarkan produk secara lebih luas. Tapi di sisi lain, pemerintah juga melihat dampak sosial dan ekonomi bagi para pekerja di lapangan, terutama kurir.
Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa promosi gratis ongkir jangan sampai menjadi beban terselubung yang harus ditanggung kurir.
“Kita harus hadir sebagai regulator yang melindungi kepentingan semua pihak, termasuk teman-teman kurir. Kadang-kadang promo ini dibuat tapi dampaknya dirasakan oleh mereka,” ujarnya.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menekankan bahwa aturan ini dibuat bukan untuk mematikan industri pengiriman, melainkan membuatnya lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
“Jangan di awal murah, tapi ujungnya konsumen dibebani harga tinggi karena industri tidak sustain,” tegas Meutya.
Permen Komdigi ini juga menargetkan perubahan menyeluruh di ekosistem jasa pengiriman nasional. Setidaknya lima poin utama diatur dalam beleid ini, yakni:
- Perluasan jangkauan layanan secara kolaboratif dalam 1,5 tahun ke depan, dengan target menjangkau 50 persen provinsi di Indonesia.
- Peningkatan kualitas layanan dan perlindungan konsumen.
- Penguatan ekosistem industri jasa pengiriman yang efisien dan profesional.
- Menjaga iklim usaha yang sehat berdasarkan prinsip keadilan dan keseimbangan.
- Mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan di sektor logistik dan ekspedisi.
Langkah ini menjadi penanda bahwa pemerintah mulai menata ulang lanskap kompetisi ekspedisi, di mana perang harga ongkir tak bisa lagi jadi andalan semata.
Perusahaan logistik dan marketplace kini dituntut untuk lebih cerdas dalam berpromosi, tetap efisien, namun tetap mengedepankan perlindungan terhadap pekerja dan keberlanjutan usaha. [RED]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami











Comments 1