SEBANYAK empat pemuda pelaku pencabulan terhadap seorang gadis remaja di Sangatta berhasil diringkus jajaran Polres Kutai Timur.
Dua dari empat pelaku pencabulan terhadap korban berinisial NA merupakan teman dekat korban.
Aksi amoral ke empat pemuda ini berlangsung di sebuah indekos. Kejadian itu berawal saat NA diajak oleh kedua temannya itu ke kos di Sangatta.
NA lantas dicekoki minuman. Ternyata minuman tersebut memabukkan. Usai mabuk, NA disetubuhi oleh keempat orang tersebut secara bergantian.
Keempat pelaku pencabulan itu berinisial RR (18), NS (19), MR (19), dan AM (17). RR dan AM merupakan teman dekat korban.
“Sebenarnya di dalam kos tersebut ada delapan orang laki-laki, tetapi yang menyetubuhi korban sebanyak empat orang, satu orang di antaranya masih usia 17 tahun sehingga tidak ditahan,” jelas Wakapolres Kutim, Kompol Herman Sopian, Rabu (15/11/2023).
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Kutai Timur, AKP Damitri Mahendra Kartika, para pelaku baru pertama kali melakukan persetubuhan itu.
Ia pun mengimbau masyarakat Kutai Timur untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana tersebut.
Sementara barang bukti yang diamankan oleh Polres Kutim berupa hasil visum korban serta pakaian korban dan pelaku.
Kini ketiga pelaku diancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 5 tahun. (*)
Discussion about this post