pranala.co – Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur dalam pantauan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim. Ada dugaan berpotensi merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 19 miliar dari pengadaan solar cell senilai Rp 24 miliar tahun anggaran 2020.
Diketahui, sebelumnya Kejari Kutim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell home system di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Tahun Anggaran 2020 lalu.
Selain dugaan kasus korupsi pengadaan solar cell, di Dinas Pendidikan juga terdapat kasus lainnya yang diduga berpotensi merugikan negara. Jika ditotal bisa mencapai Rp 80 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W Putro, melalui Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara, mengaku sudah masuk dalam penyidikan. “Kalau fokus solar cell-nya hanya Rp 24 miliar. Jika dikembangkan ada kegiatan pengadaan lainnya di Dinas Pendidikan,” ungkapnya dikutip Rabu (27/7/2022).
Terkait pengadaan solar cell, barangnya diimpor dari China. Adapula pengadaan tas dan mebeler. Selain itu, pengadaan tempat sampah kayu, diduga dibuat di salah satu kota di Kalimantan Timur. Namun, seseorang yang pernah membantu proses impor Solar Cell dari China sudah diperiksa kejaksaan.
“Kami baru proses penyidikan kasus solar cell, karena baru dapat dokumennya. Ada indikasi korupsi ke pekerjaan lain. Cuma belum dapat dokumennya. Jadi kita belum tahu berapa kerugian negaranya,” beber Triantara.
Pihak Kejari Kutim pun telah meminta audit dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk mengkalkulasikan kerugian negara. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post