KISRUH pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berlokasi di Tanjung Limau, Kecamatan Bontang Utara, berujung damai.
Konflik pengelolaan SPBN Tanjung Limau yang melibatkan PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dan PT Bontang Surya Pratama (BSP) tersebut berakhir usai dimediasi Komisi II DPRD Bontang dan keduanya bersepakat atas beberapa poin yang diajukan PT BKU.
“Kami apresiasi dan beri penghargaan kepada kedua belah pihak. Mulai besok SPBN sudah bisa beroperasi kembali seperti sedia kala,” kata Rustam, Ketua Komisi II, usai memimpin jalannya mediasi di ruang rapat Kantor DPRD Bontang, Senin (8/5/2023).
Dari hasil rapat, kedua belah pihak mengaku mengakhiri perselisihan ini karena dikhawatirkan bakal berdampak pada nelayan yang terus merugi.
Kendati begitu, Direktur PT BKU Edi Iskandar meminta PT BSP harus memenuhi 9 poin yang mereka usulkan dan harus dimasukkan dalam kontrak kerja sama.
Adapun 9 poin yang dimaksud antara lain :
1. Pelaksanaan sistem pendistribusian dan pengelolaan oleh pihak kedua (PT BSP) wajib dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku
2. Laporan bulanan kegiatan pengoperasian penjualan BBM subsidi dan gas elpiji 3 kilogram, harus diberikan H+7 setelah kegiatan dilaksanakan
3. Laporan pertanggungjawaban ke pihak Pertamina mengacu pada laporan yang disampaikan PT BSP kepada PT BKU
4. PT BKU memiliki wewenang memberikan saran dan teguran PT BSP apabila dianggap perlu
5. PT BSP wajib mendistribusikan solar subsidi ke nelayan sesuai dengan kuota yang tertuang pada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait
6. Presentase pembagian profit kegiatan penjualan bbm subsidi dan gas elpiji 3 kilogram yang dilaksanakan PT BSP sebesar 60% untuk PT BSP dan 40% untuk PT BKU
7. Pembagian profit itu dikirimkan ke rekening giro atas nama PT Bontang Karya Utamindo paling lambat setiap tanggal 10
8. PT BSP menyetorkan dana penebusan kuota BBM ke PT BKU yang akan diteruskan ke Pertamina melalui manajemen PT BKU
9. Segala fasilitas yang tercatat sebagai hak milik/aset tetap PT BKU, sepenuhnya dapat digunakan oleh manajemen PT BKU dalam hal peningkatan pelayanan.
Menanggapi usulan itu, Joni Muslim sebagai Dewan Pengawas PT BSP menyatakan, bersedia memenuhi permintaan PT BKU. Sebab disadari, dari persoalan ini, proses distribusi solar terhenti dan sangat merugikan para nelayan.
Selain itu, dirinya menilai antara PT BKU dan BSP memiliki kesamaan visi dalam mengelola SPBN. Namun dalam kotrak baru nanti, Joni meminta pembagian keuntungan pengelolaan SPBN direvisi menjadi 60 persen.
Tujuannya agar PT BSP tetap bisa mengelola SPBN. Sebab, saat ini sudah ada penambahan unit usaha baru, yakni penjualan gas elpiji. (ADS/DPRD BONTANG)
Discussion about this post