Pranala.co, BONTANG — Pernikahan anak bukan perkara ringan. Negara tidak membiarkannya terjadi begitu saja. Ada aturan. Ada batas. Semua demi melindungi anak.
Undang-undang sudah bicara tegas. Usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan sama. Yakni 19 tahun. Tidak kurang. Tidak bisa ditawar.
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Aturan ini dibuat untuk memastikan calon mempelai siap. Siap secara fisik. Siap secara mental. Dan siap memikul tanggung jawab rumah tangga.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bontang, Muhammad Hamzah, menegaskan hal itu. Pernikahan di bawah umur, kata dia, tidak dibenarkan secara hukum.
“Undang-undang sudah tegas membatasi usia pernikahan. Di bawah umur itu tidak boleh dinikahkan,” ujar Hamzah, Sabtu (3/1/2026), usai peringatan Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag Bontang.
Namun, kehidupan sosial tidak selalu berjalan ideal. Ada kondisi-kondisi yang tidak diharapkan. Ada peristiwa yang menempatkan keluarga pada situasi sulit.
Hamzah tak menutup mata. Ia menyebut dinamika sosial di masyarakat sangat beragam. Kadang, keluarga dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah.
“Kondisi sosial masyarakat itu fluktuatif. Ada kekhususan peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat dan itu sebetulnya tidak diharapkan,” katanya.
Dalam situasi tertentu yang bersifat darurat, negara membuka satu pintu. Namanya dispensasi kawin. Tapi pintu itu tidak dibuka sembarangan.
Kewenangannya bukan di Kemenag. Bukan pula di pemerintah daerah. Melainkan di Pengadilan Agama.
“Yang berwenang memberikan dispensasi pernikahan di bawah umur adalah pengadilan. Tanpa putusan dispensasi, kami tidak bisa menikahkan,” tegas Hamzah.
Pengadilan pun sangat selektif. Tidak semua permohonan dikabulkan. Hakim akan menilai secara mendalam. Kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama.
“Kalau masih bisa ditunda, biasanya pengadilan tidak memberikan dispensasi,” ujarnya.
Di Kota Bontang, kasus pernikahan anak di bawah umur tergolong minim. Jumlahnya tidak banyak. Bahkan, tidak semua berujung pada pernikahan.
“Ada yang lanjut menikah. Ada juga yang memilih menunda,” kata Hamzah.
Faktor paling sering muncul adalah kehamilan di luar nikah. Dalam kondisi mendesak seperti itu, pengadilan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
“Kalau sudah mendekati waktu melahirkan, kasihan anaknya kalau lahir tanpa orang tua yang sah. Dalam kondisi seperti itu, dispensasi bisa diberikan. Tapi jumlahnya tidak banyak,” tuturnya.
Hamzah menegaskan satu hal penting. Dispensasi bukan pembenaran. Apalagi pembiasaan. Itu hanya solusi darurat.
Yang utama, kata dia, adalah pencegahan. Edukasi keluarga harus diperkuat. Pendidikan agama harus ditanamkan sejak dini. Pengawasan sosial juga tidak boleh longgar.
“Dispensasi itu bukan pilihan ideal. Yang paling penting adalah mencegah pernikahan dini sejak awal,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















