Pranala.co, BONTANG – Kantor Kementerian Agama alias Kemenag Bontang resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2026 dan berlaku bagi masyarakat Kota Bontang dan sekitarnya.
Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan keseragaman dalam pelaksanaan kewajiban zakat di tengah masyarakat.
Kepala Kemenag Bontang, Muhammad Hamzah, menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram per jiwa.
“Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran,” ujarnya.
Untuk pembayaran dalam bentuk uang, Kemenag Bontang menetapkan tiga kategori nilai zakat fitrah:
- Rp58.900 per jiwa (kategori terendah)
- Rp64.600 per jiwa (kategori menengah)
- Rp68.400 per jiwa (kategori tertinggi)
Perhitungan tersebut mengacu pada harga beras di pasaran saat ini. Harga beras kualitas biasa dipatok Rp15.500 per kilogram, kualitas medium Rp17.000 per kilogram, dan kualitas premium Rp18.000 per kilogram. Harga tersebut kemudian dikalikan dengan takaran zakat setara 3,8 kilogram beras.
Penetapan kategori ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menyesuaikan pembayaran dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Selain zakat fitrah, Kemenag Bontang juga menetapkan ketentuan zakat mal (harta).
Muzaki yang memiliki harta mencapai nisab minimal senilai 85 gram emas 23 karat, atau sekitar Rp229.500.000, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen atau Rp5.737.500 setelah mencapai haul (masa kepemilikan satu tahun).
Sementara itu, bagi pemilik harta dengan nisab minimal 72 gram emas 24 karat (Antam) senilai Rp212.209.200, zakat yang harus ditunaikan sebesar Rp5.305.230 saat jatuh tempo.
Untuk masyarakat yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan diwajibkan membayar fidyah, Kemenag Bontang menetapkan dua bentuk pembayaran.
Pertama, dalam bentuk uang tunai berkisar antara Rp15.500 hingga Rp18.000 per orang per hari. Kedua, dalam bentuk makanan pokok sebanyak satu mud atau setara 0,675 kilogram (sekitar 7 ons) beras beserta lauk pauk per hari.
Kemenag Bontang mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar pendistribusiannya tepat sasaran dan dapat membantu warga yang membutuhkan. (BAMS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















