Pranala.co, BALIKPAPAN – Sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali bergulir dan memunculkan fakta-fakta baru di ruang sidang.
Setelah sebelumnya terseret dalam kasus peredaran narkotika di Lapas Balikpapan, Catur kini harus menghadapi dakwaan lanjutan terkait TPPU yang diduga berasal dari bisnis haram tersebut. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (18/2/2026), dipimpin Hakim Ketua Hasanuddin.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rifai Faisal, menghadirkan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wilson Yohanes Marunut.
Di hadapan majelis hakim, Wilson memaparkan definisi tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk unsur-unsur yang harus terpenuhi serta perbedaan antara TPPU aktif dan pasif.
Ia menjelaskan, analisis dilakukan berdasarkan dokumen yang diberikan penyidik, seperti berkas acara pemeriksaan (BAP) dan kronologis perkara. Dari data transaksi yang dianalisis, ditemukan pola penyetoran tunai yang dilakukan secara rutin dengan frekuensi tinggi.
“Kami melihat transaksi dilakukan secara rutin, termasuk setoran tunai dengan pola tertentu,” ujarnya di persidangan.
Dalam persidangan terungkap terdapat tujuh rekening yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Namun, Jaksa Penuntut Umum hanya menampilkan enam rekening, karena satu rekening lainnya disebut tidak memiliki aktivitas transaksi.
Selain itu, pihak PPATK juga menemukan adanya perusahaan lain yang diduga sebagai perusahaan cangkang. Meski secara operasional belum berjalan, rekening perusahaan tersebut diketahui telah menerima aliran dana yang terindikasi berasal dari tindak pidana.
“Sudah ada dana yang masuk dan terindikasi berasal dari tindak pidana,” sebut Wilson.
Di samping itu, Penasehat Hukum terdakwa turut menyinggung dua nama di luar tabel transaksi yang disebut dalam persidangan, salah satunya Jonathan Le. Wilson mengakui terdapat transaksi atas nama tersebut, namun ia menegaskan bahwa analisis yang dilakukan terbatas pada dokumen yang diserahkan penyidik.
Usai persidangan, Penasihat hukum terdakwa, Agus Amri, melontarkan kritik tajam terhadap metode analisis saksi ahli. Pihaknya, menilai bahwa kesimpulan yang diambil terlalu bergantung pada kronologis yang disusun penyidik tanpa verifikasi atau penelusuran mandiri.
“Tadi kita dengar sendiri, ahli mengatakan cukup mempercayai kronologis penyidik untuk menganalisa. Itu dongeng,” kritiknya.
Ia menegaskan bahwa siapa pun pada dasarnya dapat menyusun sebuah kronologis, lalu menarik kesimpulan seolah-olah unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Padahal, menurutnya, posisi ahli dalam perkara TPPU sangat menentukan karena berkaitan langsung dengan penilaian terpenuhi atau tidaknya unsur pencucian uang.
Karena itu, analisis semestinya dilakukan dengan memastikan kelengkapan dan keabsahan data, tidak hanya bertumpu pada narasi yang disusun penyidik.
Agus juga menyoroti kewenangan luas yang dimiliki PPATK dalam menelusuri transaksi keuangan. Dengan dukungan sumber daya dan akses data yang besar, Agus menilai lembaga ini seharusnya mampu melakukan pendalaman secara menyeluruh dan komprehensif.
“Kalau hanya berdasarkan cerita tanpa crosscheck, lalu menyimpulkan orang sudah melakukan pencucian uang, ini berbahaya bagi sistem penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, penasihat hukum terdakwa itu juga mempertanyakan sejumlah aliran dana bernilai besar yang sempat disebut dalam persidangan, namun dinilai belum tersentuh dalam proses penyidikan.
Ia turut menyoroti adanya rekening atas nama pihak lain yang dianggap relevan dengan perkara, tetapi belum sepenuhnya dihadirkan dan didalami dalam persidangan.
Terkait penerapan sistem pembuktian terbalik dalam perkara TPPU, Agus menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban jaksa untuk membuktikan dakwaannya. Maka dari itu, seluruh unsur tetap harus dibuktikan secara utuh dan komprehensif.
“Kami akan gunakan mekanisme itu untuk memastikan tidak ada perampasan aset yang tidak berkaitan dengan perkara,” pungkasnya. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















