• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Sidang TPPU Mantan Direktur Persiba Balikpapan, Kuasa Hukum Persoalkan Analisis Ahli PPATK

Suriadi Said by Suriadi Said
18 Februari 2026 | 22:22
Reading Time: 3 mins read
0
Sidang TPPU Mantan Direktur Persiba Balikpapan, Kuasa Hukum Persoalkan Analisis Ahli PPATK

Sidang kasus TPPU yang menjerat Catur Adi Prianto kembali bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan. (Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN – Sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kembali bergulir dan memunculkan fakta-fakta baru di ruang sidang.

Setelah sebelumnya terseret dalam kasus peredaran narkotika di Lapas Balikpapan, Catur kini harus menghadapi dakwaan lanjutan terkait TPPU yang diduga berasal dari bisnis haram tersebut. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (18/2/2026), dipimpin Hakim Ketua Hasanuddin.

PILIHAN REDAKSI

Persiba Balikpapan Bertahan di Pegadaian Championship, Persekat Tegal Terdegradasi

Persiba Balikpapan Bertahan di Pegadaian Championship, Persekat Tegal Terdegradasi

8 Mei 2026 | 22:24
Hidup-Mati di Tegal: Persekat vs Persiba Balikpapan Rebut Tiket Bertahan Liga 2 Debut Leo Tupamahu di Persiba Balikpapan Berakhir Pahit

Hidup-Mati di Tegal: Persekat vs Persiba Balikpapan Rebut Tiket Bertahan Liga 2

5 Mei 2026 | 22:43

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rifai Faisal, menghadirkan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wilson Yohanes Marunut.

Di hadapan majelis hakim, Wilson memaparkan definisi tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk unsur-unsur yang harus terpenuhi serta perbedaan antara TPPU aktif dan pasif.

Ia menjelaskan, analisis dilakukan berdasarkan dokumen yang diberikan penyidik, seperti berkas acara pemeriksaan (BAP) dan kronologis perkara. Dari data transaksi yang dianalisis, ditemukan pola penyetoran tunai yang dilakukan secara rutin dengan frekuensi tinggi.

“Kami melihat transaksi dilakukan secara rutin, termasuk setoran tunai dengan pola tertentu,” ujarnya di persidangan.

Dalam persidangan terungkap terdapat tujuh rekening yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Namun, Jaksa Penuntut Umum hanya menampilkan enam rekening, karena satu rekening lainnya disebut tidak memiliki aktivitas transaksi.

Selain itu, pihak PPATK juga menemukan adanya perusahaan lain yang diduga sebagai perusahaan cangkang. Meski secara operasional belum berjalan, rekening perusahaan tersebut diketahui telah menerima aliran dana yang terindikasi berasal dari tindak pidana.

“Sudah ada dana yang masuk dan terindikasi berasal dari tindak pidana,” sebut Wilson.

Di samping itu, Penasehat Hukum terdakwa turut menyinggung dua nama di luar tabel transaksi yang disebut dalam persidangan, salah satunya Jonathan Le. Wilson mengakui terdapat transaksi atas nama tersebut, namun ia menegaskan bahwa analisis yang dilakukan terbatas pada dokumen yang diserahkan penyidik.

Usai persidangan, Penasihat hukum terdakwa, Agus Amri, melontarkan kritik tajam terhadap metode analisis saksi ahli. Pihaknya, menilai bahwa kesimpulan yang diambil terlalu bergantung pada kronologis yang disusun penyidik tanpa verifikasi atau penelusuran mandiri.

“Tadi kita dengar sendiri, ahli mengatakan cukup mempercayai kronologis penyidik untuk menganalisa. Itu dongeng,” kritiknya.

Ia menegaskan bahwa siapa pun pada dasarnya dapat menyusun sebuah kronologis, lalu menarik kesimpulan seolah-olah unsur tindak pidana telah terpenuhi.

Padahal, menurutnya, posisi ahli dalam perkara TPPU sangat menentukan karena berkaitan langsung dengan penilaian terpenuhi atau tidaknya unsur pencucian uang.

Karena itu, analisis semestinya dilakukan dengan memastikan kelengkapan dan keabsahan data, tidak hanya bertumpu pada narasi yang disusun penyidik.

Agus juga menyoroti kewenangan luas yang dimiliki PPATK dalam menelusuri transaksi keuangan. Dengan dukungan sumber daya dan akses data yang besar, Agus menilai lembaga ini seharusnya mampu melakukan pendalaman secara menyeluruh dan komprehensif.

“Kalau hanya berdasarkan cerita tanpa crosscheck, lalu menyimpulkan orang sudah melakukan pencucian uang, ini berbahaya bagi sistem penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, penasihat hukum terdakwa itu juga mempertanyakan sejumlah aliran dana bernilai besar yang sempat disebut dalam persidangan, namun dinilai belum tersentuh dalam proses penyidikan.

Ia turut menyoroti adanya rekening atas nama pihak lain yang dianggap relevan dengan perkara, tetapi belum sepenuhnya dihadirkan dan didalami dalam persidangan.

Terkait penerapan sistem pembuktian terbalik dalam perkara TPPU, Agus menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban jaksa untuk membuktikan dakwaannya. Maka dari itu, seluruh unsur tetap harus dibuktikan secara utuh dan komprehensif.

“Kami akan gunakan mekanisme itu untuk memastikan tidak ada perampasan aset yang tidak berkaitan dengan perkara,” pungkasnya. (SR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Pencucian UangPersiba Balikpapan
Previous Post

Arus Lalu Lintas Sangatta Lama Kutim Diatur Ulang selama Ramadan, Bus Karyawan Dialihkan

Next Post

Kemenag Bontang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Mal, dan Fidyah 2026, Ini Rinciannya

BACA JUGA

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

5 Juli 2026 | 22:01
Pengeroyokan Penumpang Kapal Feri Balikpapan Viral, Dipicu Parkir Mobil

Pengeroyokan Penumpang Kapal Feri Balikpapan Viral, Dipicu Parkir Mobil

5 Juli 2026 | 18:59
Wali Kota Bima Lantik Istri dan Keluarga jadi Pejabat, Pemkot: Ini Meritokrasi!

Wali Kota Bima Lantik Istri dan Keluarga jadi Pejabat, Pemkot: Ini Meritokrasi!

5 Juli 2026 | 18:00
Mahasiswa Asal Berau Ditemukan Tewas di Kamar Indekos Air Hitam Samarinda

Mahasiswa Asal Berau Ditemukan Tewas di Kamar Indekos Air Hitam Samarinda

5 Juli 2026 | 17:46
Maling Bobol Indomaret Lamaru Balikpapan, Rusak Dinding untuk Kuras Isi Toko

Maling Bobol Indomaret Lamaru Balikpapan, Rusak Dinding untuk Kuras Isi Toko

5 Juli 2026 | 17:21
Kejar Terget! Portal Perlindungan Sosial Balikpapan Tembus 8 Ribu KK

Kejar Terget! Portal Perlindungan Sosial Balikpapan Tembus 8 Ribu KK

5 Juli 2026 | 16:31
Next Post
Kemenag Bontang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Mal, dan Fidyah 2026, Ini Rinciannya Segini Besaran Zakat Fitrah 2023 di Samarinda

Kemenag Bontang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Mal, dan Fidyah 2026, Ini Rinciannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

5 Juli 2026 | 22:01
Qori Muda Kaltim, Muhammad Murjani Alawi Juara 1 MTQ Internasional Malaysia, Raih 94 Poin

Qori Muda Kaltim, Muhammad Murjani Alawi Juara 1 MTQ Internasional Malaysia, Raih 94 Poin

5 Juli 2026 | 21:48
Demi Markas Borneo FC Samarinda Lolos AFC, Lampu Stadion Palaran Resmi Mengungsi

Demi Markas Borneo FC Samarinda Lolos AFC, Lampu Stadion Palaran Resmi Mengungsi

5 Juli 2026 | 20:52
7 Hari 7 Malam Jaga Tradisi, Ritual Belian Semegah di Kutim Menuju Warisan Budaya Indonesia

7 Hari 7 Malam Jaga Tradisi, Ritual Belian Semegah di Kutim Menuju Warisan Budaya Indonesia

5 Juli 2026 | 20:28
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved