Pranala.co, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan masih membuka layanan pengaduan bagi masyarakat terkait kasus pencabulan yang menjerat pria paruh baya berinisial GN (60). Polisi meyakini masih ada korban lain yang belum melapor, sementara sejauh ini empat anak perempuan berusia 7–8 tahun telah tercatat sebagai korban tindak asusila tersangka.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian, menyebutkan berdasarkan informasi yang diperoleh, masih ada kemungkinan korban lain dalam kasus tersebut. “Kami mengharapkan peran masyarakat agar bisa memberikan informasi, sehingga nantinya dapat diterapkan pasal berulang sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya, Minggu (4/1/2026).
Dalam kasus ini, jumlah korban bertambah setelah polisi resmi menetapkan GN sebagai tersangka. Memang, kata Zeska, polisi menerima laporan dari tiga korban, kemudian satu laporan tambahan masuk setelah proses penetapan tersangka dilakukan.
“Setelah ditetapkan tersangka kemarin, ada laporan kembali satu korban. Awalnya tiga, lalu bertambah satu,” jelasnya.
Zeska juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pencabulan, khususnya terhadap anak-anak. Ia menegaskan bahwa identitas pelapor maupun korban akan tetap dilindungi.
“Biasanya masyarakat merasa malu untuk melapor. Padahal kami tidak akan mengekspose identitas korban maupun pelapor,” tegasnya.
Sementara itu, penyelidikan lanjutan terhadap kasus pencabulan tersebut masih terus dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat. Terlebih, salah satu korban diketahui mengalami peristiwa pencabulan sejak tahun 2024 sehingga diperlukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lanjutan, namun memang memerlukan peran masyarakat karena ada kejadian yang sudah cukup lama,” bebernya.
Lebih lanjut, Zeska menjelaskan bahwa selain penyelidikan, proses pemeriksaan terhadap para korban masih terus dilakukan. “Kemudian visum tetap kami lakukan, dan untuk asesmen dari UPTD PPA masih menunggu karena prosesnya memerlukan waktu sekitar tiga minggu,” tuturnya.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya korban lain dalam kasus ini,” sambungnya.
Kini, tersangka ditahan di Rutan Polresta Balikpapan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto mengungkapkan, para korban merupakan anak-anak berusia di bawah 10 tahun, di antaranya berusia 7 dan 8 tahun. Meski pelaku hanya satu orang, jumlah korban tercatat lebih dari satu.
“Korban merupakan anak-anak di bawah umur. Pelakunya satu orang, namun korbannya lebih dari satu,” ujar Anton, Senin (22/12/2025) lalu.
Menurutnya, kasus ini terungkap tidak lama setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Usai mendengar kejadian itu, pihak keluarga langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
Karena, peristiwa yang disampaikan tidak berdekatan dengan waktu kejadian. Akhirnya, dalam mengungkap kasus tersebut, polisi menggunakan metode scientific crime investigation dalam proses pembuktian. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















