
DPRD BERAU menyoroti meningkatnya fenomena pernikahan usia muda yang masih terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di tingkat kampung. Praktik tersebut dinilai memerlukan perhatian serius dan penanganan terpadu dari berbagai pihak.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, menegaskan bahwa pernikahan dini tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berdampak langsung pada masa depan anak, terutama dalam aspek pendidikan dan kesehatan.
Menurut Feri, anak-anak seharusnya berada dalam fase belajar dan pengembangan diri, bukan memikul tanggung jawab rumah tangga.
Pernikahan di usia muda berisiko menghentikan pendidikan serta membatasi peluang masa depan generasi muda.
“Mereka seharusnya fokus belajar, bukan menikah terlalu dini,” ujarnya.
DPRD menilai rendahnya pemahaman masyarakat menjadi salah satu faktor utama masih maraknya praktik tersebut. Kondisi ini banyak ditemukan di wilayah kampung, di mana akses edukasi dan informasi masih terbatas.
Karena itu, diperlukan upaya edukasi yang lebih masif dan berkelanjutan. Feri mendorong keterlibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada warga.
Selain itu, peran orang tua dinilai sangat penting dalam mengawasi dan membimbing anak agar tidak terburu-buru mengambil keputusan menikah.
DPRD juga menilai media memiliki peran strategis dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Penyebaran informasi serta kisah inspiratif anak-anak yang fokus pada pendidikan diharapkan dapat menjadi contoh positif.
DPRD Berau menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan perlindungan anak. Upaya menekan angka pernikahan dini dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan Berau sebagai kabupaten layak anak. [ADS/DPRD BERAU]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















