SAMARINDA, Pranala.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menerapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mematuhi kebijakan Work From Anywhere (WFA), khususnya terkait absensi dan pelaporan kinerja.
ASN yang melanggar aturan absensi akan dikenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 1 persen per hari. Sementara itu, pelanggaran berupa tidak menyampaikan laporan kinerja dikenakan sanksi lebih tinggi, yakni pemotongan 2 persen per hari.
Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Pemprov Kaltim yang diterbitkan pada 12 Februari 2026 dan mulai diberlakukan sehari setelahnya, 13 Februari 2026.
Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi kewajiban ASN untuk tetap disiplin.
“Mereka yang tidak absensi akan dipotong TPP sebesar 1 persen per hari, sedangkan yang tidak melaporkan kinerjanya dipotong 2 persen. Itu sudah diatur dalam peraturan gubernur,” ujarnya.
Dari total lebih dari 20 ribu ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, sekitar 15 ribu di antaranya menjalankan skema WFA. Jumlah tersebut tidak termasuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang tetap bekerja secara langsung di lapangan.
Meski bekerja secara fleksibel, pengawasan terhadap kedisiplinan tetap dilakukan secara ketat. ASN diwajibkan melakukan absensi melalui Sistem Absensi Online (SAO) versi 2 berbasis Android yang disiapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Absensi dilakukan setiap hari pada pukul 06.30 hingga 07.30 WITA. Di luar waktu tersebut, sistem otomatis tertutup dan pegawai dinyatakan terlambat. Sejumlah perangkat daerah juga memanfaatkan Google Form sebagai pelengkap pencatatan kehadiran.
Selain absensi, pelaporan kinerja menjadi indikator penting dalam penerapan WFA. Pemprov Kaltim menggunakan aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk memantau aktivitas ASN.
Setiap pegawai diberikan waktu maksimal tiga hari untuk menyampaikan laporan kinerja. Atasan langsung memiliki kewenangan untuk memantau dan mengevaluasi kesesuaian laporan tersebut.
“Jika dalam batas waktu itu laporan tidak disampaikan, maka atasan berhak memberikan sanksi disiplin,” tegas Iwan.
Dalam pelaksanaannya, sempat terjadi kendala teknis pada aplikasi absensi akibat tingginya akses secara bersamaan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, ASN diperbolehkan melakukan tangkapan layar sebagai bukti saat mengalami gangguan sistem.
Bukti tersebut kemudian dilaporkan kepada admin di masing-masing perangkat daerah untuk diverifikasi. Langkah ini dilakukan guna memastikan kendala yang terjadi bersifat teknis, bukan kelalaian pegawai.
“Di luar kendala teknis, pengawasan tetap menjadi tanggung jawab pimpinan perangkat daerah,” jelasnya.
Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, Pemprov Kalimantan Timur memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta UPTD Samsat, tetap beroperasi sesuai jam kerja.
“Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Iwan.
Selain layanan tatap muka, pemerintah juga mengoptimalkan layanan jarak jauh melalui telepon dan media lainnya. “Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi lainnya,” pungkasnya. (RE/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















