• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Mei 22, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

ASN Kaltim Langgar WFA Kena Sanksi, TPP Dipotong hingga 2 Persen per Hari

Suriadi Said by Suriadi Said
4 April 2026 | 20:53
Reading Time: 2 mins read
0
Pelaporan WFH ASN Samarinda Terhubung hingga Kemendagri ASN Kaltim Langgar WFA Kena Sanksi, TPP Dipotong hingga 2 Persen per Hari Pemprov Kaltim Terapkan WFA bagi ASN saat Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Ini Jadwalnya Mulai 2026, PNS Wajib Aktifkan MFA ASN Digital, Ini Langkah-Langkahnya Jelang Nataru, Pemkab Kutim Terapkan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Gaji Tunggal ASN Diwacanakan Berlaku 2026, Begini Respons Pemkot Bontang Mulai 1 Juni, Jam Kerja ASN di Mahulu Diubah: Ini Jadwal Lengkapnya

Ilustrasi ASN.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

SAMARINDA, Pranala.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menerapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mematuhi kebijakan Work From Anywhere (WFA), khususnya terkait absensi dan pelaporan kinerja.

ASN yang melanggar aturan absensi akan dikenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 1 persen per hari. Sementara itu, pelanggaran berupa tidak menyampaikan laporan kinerja dikenakan sanksi lebih tinggi, yakni pemotongan 2 persen per hari.

PILIHAN REDAKSI

Pelaporan WFH ASN Samarinda Terhubung hingga Kemendagri ASN Kaltim Langgar WFA Kena Sanksi, TPP Dipotong hingga 2 Persen per Hari Pemprov Kaltim Terapkan WFA bagi ASN saat Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Ini Jadwalnya Mulai 2026, PNS Wajib Aktifkan MFA ASN Digital, Ini Langkah-Langkahnya Jelang Nataru, Pemkab Kutim Terapkan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Gaji Tunggal ASN Diwacanakan Berlaku 2026, Begini Respons Pemkot Bontang Mulai 1 Juni, Jam Kerja ASN di Mahulu Diubah: Ini Jadwal Lengkapnya

Pelaporan WFH ASN Samarinda Terhubung hingga Kemendagri

6 Mei 2026 | 23:07
WFH ASN Dua Kali, Pemkot Samarinda Klaim Hemat Rp18,3 Juta

WFH ASN Dua Kali, Pemkot Samarinda Klaim Hemat Rp18,3 Juta

6 Mei 2026 | 22:05

Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Pemprov Kaltim yang diterbitkan pada 12 Februari 2026 dan mulai diberlakukan sehari setelahnya, 13 Februari 2026.

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi kewajiban ASN untuk tetap disiplin.

“Mereka yang tidak absensi akan dipotong TPP sebesar 1 persen per hari, sedangkan yang tidak melaporkan kinerjanya dipotong 2 persen. Itu sudah diatur dalam peraturan gubernur,” ujarnya.

Dari total lebih dari 20 ribu ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, sekitar 15 ribu di antaranya menjalankan skema WFA. Jumlah tersebut tidak termasuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang tetap bekerja secara langsung di lapangan.

Meski bekerja secara fleksibel, pengawasan terhadap kedisiplinan tetap dilakukan secara ketat. ASN diwajibkan melakukan absensi melalui Sistem Absensi Online (SAO) versi 2 berbasis Android yang disiapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Absensi dilakukan setiap hari pada pukul 06.30 hingga 07.30 WITA. Di luar waktu tersebut, sistem otomatis tertutup dan pegawai dinyatakan terlambat. Sejumlah perangkat daerah juga memanfaatkan Google Form sebagai pelengkap pencatatan kehadiran.

Selain absensi, pelaporan kinerja menjadi indikator penting dalam penerapan WFA. Pemprov Kaltim menggunakan aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk memantau aktivitas ASN.

Setiap pegawai diberikan waktu maksimal tiga hari untuk menyampaikan laporan kinerja. Atasan langsung memiliki kewenangan untuk memantau dan mengevaluasi kesesuaian laporan tersebut.

“Jika dalam batas waktu itu laporan tidak disampaikan, maka atasan berhak memberikan sanksi disiplin,” tegas Iwan.

Dalam pelaksanaannya, sempat terjadi kendala teknis pada aplikasi absensi akibat tingginya akses secara bersamaan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, ASN diperbolehkan melakukan tangkapan layar sebagai bukti saat mengalami gangguan sistem.

Bukti tersebut kemudian dilaporkan kepada admin di masing-masing perangkat daerah untuk diverifikasi. Langkah ini dilakukan guna memastikan kendala yang terjadi bersifat teknis, bukan kelalaian pegawai.

“Di luar kendala teknis, pengawasan tetap menjadi tanggung jawab pimpinan perangkat daerah,” jelasnya.

Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, Pemprov Kalimantan Timur memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta UPTD Samsat, tetap beroperasi sesuai jam kerja.

“Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Iwan.

Selain layanan tatap muka, pemerintah juga mengoptimalkan layanan jarak jauh melalui telepon dan media lainnya. “Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi lainnya,” pungkasnya. (RE/DIAS)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Aparatur Sipil NegaraASN KaltimWork From Home
Previous Post

Pasutri Tertangkap Oplos LPG 3 Kg, Raup Rp1,35 Miliar per Hari

Next Post

Seleksi JPT Pratama Kutim 2026; 23 Peserta Berebut 4 Posisi Kepala Dinas

BACA JUGA

Dapur MBG di Paser Bermasalah, Kontraktor Diduga Kabur Tinggalkan Utang Rp340 Juta

Dapur MBG di Paser Bermasalah, Kontraktor Diduga Kabur Tinggalkan Utang Rp340 Juta

21 Mei 2026 | 22:28
Komplotan Pembobol Gedung Walet di Paser Dibekuk, Beraksi Masuk Pakai Obeng Polres Pangkep Bongkar Peredaran Narkotika Sintetis di Bungoro, Tiga jadi Tersangka Warga Lansia jadi Korban Dugaan Penganiayaan di Muara Badak Polres Kukar Sita 1,3 Kilogram Ganja, Tangkap Dua Pengedar Pengedar Pil Ekstasi di Lok Tuan Dituntut Sembilan Tahun Bui

Komplotan Pembobol Gedung Walet di Paser Dibekuk, Beraksi Masuk Pakai Obeng

21 Mei 2026 | 22:17
APBD 2026 Kaltim Dirombak Lebih Efisien, ASN Diingatkan Jangan Main Anggaran

APBD 2026 Kaltim Dirombak Lebih Efisien, ASN Diingatkan Jangan Main Anggaran

21 Mei 2026 | 22:05
Gubernur Kaltim: Saya Dukung Hak Angket

Gubernur Kaltim: Saya Dukung Hak Angket

21 Mei 2026 | 21:19
Maling Mangga Muda Marak di Bontang, Ternyata Harganya Bikin Geleng Kepala

Maling Mangga Muda Marak di Bontang, Ternyata Harganya Bikin Geleng Kepala

21 Mei 2026 | 20:19
Mulai KPC hingga Kobexindo, 9 Perusahaan di Kutim Dapat Rapor Merah Lingkungan 3 perusahaan kembali mendapat nilai merah untuk kedua kalinya Kutim Siaga, PHK dari Sektor Tambang Tak Bisa Diabaikan

Mulai KPC hingga Kobexindo, 9 Perusahaan di Kutim Dapat Rapor Merah Lingkungan

21 Mei 2026 | 19:43
Next Post
Seleksi JPT Pratama Kutim 2026; 23 Peserta Berebut 4 Posisi Kepala Dinas

Seleksi JPT Pratama Kutim 2026; 23 Peserta Berebut 4 Posisi Kepala Dinas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Dari Pulau Kecil di Pangkep, Nur Aulia Tembus Forum Internasional Tiga Negara

Dari Pulau Kecil di Pangkep, Nur Aulia Tembus Forum Internasional Tiga Negara

18 Mei 2026 | 09:01
Nasib PPPK Kutim 2021 Ditentukan Tahun Ini, Kinerja Buruk Terancam Putus Kontrak Kutim Resmi Tanpa Honorer, 400 TK2D Diangkat jadi PPPK

Nasib PPPK Kutim 2021 Ditentukan Tahun Ini, Kinerja Buruk Terancam Putus Kontrak

16 Mei 2026 | 20:01
Perda soal Kuota Tenaga Kerja Lokal 80:20 di Kutim Mandul? VIDEO: Pekerja Lokal Dirumahkan, Massa Datangi Pama hingga Kantor Bupati Kutim BREAKING NEWS: Diduga PHK Pekerja Lokal Kutim, PT Pama Didemo Besar-besaran di Sangatta

BREAKING NEWS: Diduga PHK Pekerja Lokal Kutim, PT Pama Didemo Besar-besaran di Sangatta

20 Mei 2026 | 10:16
Menu MBG Belum Datang hingga Siang, Siswa SDN 33 Kalamasue Pangkep Terpaksa Pulang

Menu MBG Belum Datang hingga Siang, Siswa SDN 33 Kalamasue Pangkep Terpaksa Pulang

19 Mei 2026 | 00:23
Warga Bontang Bisa Foto ASN Keluyuran saat Jam Kerja, TPP Terancam Ditahan Duh! ASN Bontang Nongkrong di Kafe saat Jam Kerja

Warga Bontang Bisa Foto ASN Keluyuran saat Jam Kerja, TPP Terancam Ditahan

19 Mei 2026 | 11:38

Terbaru

Rupiah Tembus Rp17.688, Industri Batu Bara Kaltim Mulai Tercekik Meski Batu Bara Tertekan, Ekonomi Kaltim Diproyeksi Menguat di 2026 Nilai Ekspor Kaltim Tembus Rp273 Triliun, Didominasi Komoditas Non Migas

Rupiah Tembus Rp17.688, Industri Batu Bara Kaltim Mulai Tercekik

22 Mei 2026 | 00:19
Jelang Iduladha, Samarinda Siaga Inflasi: Cabai dan Tiket Pesawat Naik Daya Beli Masyarakat Kaltim Masih Kuat

Jelang Iduladha, Samarinda Siaga Inflasi: Cabai dan Tiket Pesawat Naik

21 Mei 2026 | 23:36
Kaltim Masih Diguyur Hujan hingga Akhir Mei, Peluangnya 80 Persen

Kaltim Masih Diguyur Hujan hingga Akhir Mei, Peluangnya 80 Persen

21 Mei 2026 | 23:22
Dapur MBG di Paser Bermasalah, Kontraktor Diduga Kabur Tinggalkan Utang Rp340 Juta

Dapur MBG di Paser Bermasalah, Kontraktor Diduga Kabur Tinggalkan Utang Rp340 Juta

21 Mei 2026 | 22:28
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

cuaca 638000001

cuaca 638000002

cuaca 638000003

cuaca 638000004

cuaca 638000005

cuaca 638000006

cuaca 638000007

cuaca 638000008

cuaca 638000009

cuaca 638000010

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

news-1701