PELAKSANAAN Work From Home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) di Samarinda kini tidak lagi sekadar urusan internal pemerintah kota. Data pelaksanaannya terhubung hingga ke Kementerian Dalam Negeri melalui sistem pelaporan berjenjang yang wajib dikirim setiap bulan.
Karena itu, Pemerintah Kota Samarinda memperbarui aplikasi absensi dan pelaporan WFH agar data yang dikirim ke pemerintah provinsi hingga pusat lebih akurat dan tepat waktu.
Sosialisasi pembaruan aplikasi dilakukan BKPSDM bersama Diskominfo dan Bagian Organisasi Samarinda di Ruang Assessment BKPSDM, Rabu (6/5/2026), dengan melibatkan operator perangkat daerah dan bagian kepegawaian.
Penelaah Teknis Kebijakan Bagian Organisasi Samarinda, Muhammad Rizky Nugraha, mengatakan laporan pelaksanaan WFH dari kabupaten/kota harus disampaikan ke provinsi setiap tanggal 2 sebelum diteruskan ke kementerian pada tanggal 4.
“Laporan dari kabupaten/kota disampaikan ke provinsi setiap tanggal 2, kemudian diteruskan ke kementerian pada tanggal 4,” ujar Rizky.
Menurut dia, pembaruan sistem dilakukan karena selama ini masih ditemukan kendala administrasi dan penginputan data. Dengan sistem terbaru, sebagian besar data nantinya akan ditarik otomatis dari perangkat daerah sehingga proses pelaporan lebih cepat dan minim kesalahan.
Selain data kehadiran ASN, laporan juga memuat informasi lain seperti pola WFH-WFO, kualitas layanan publik, penggunaan layanan digital, efisiensi energi, hingga penghematan anggaran daerah.
Pemkot Samarinda menilai sistem pelaporan digital terintegrasi penting untuk mendukung evaluasi kebijakan kerja hybrid ASN yang kini semakin luas diterapkan di lingkungan pemerintahan. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















