MALANG, Pranala.co – Arema FC buka suara soal insiden pelemparan bus Persik Kediri yang terjadi pasca pertandingan Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (11/5/2025). Tak hanya menerima sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI, manajemen Singo Edan juga berharap pihak kepolisian segera mengungkap pelaku penyerangan.
Insiden yang viral di media sosial ini berbuntut panjang. Komdis PSSI menjatuhkan sanksi larangan menggelar pertandingan dengan penonton sebanyak satu kali saat menjadi tuan rumah, serta denda sebesar Rp20 juta kepada Arema FC.
Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Erwin Hardiyono, tak menampik bahwa peristiwa itu menjadi pukulan berat bagi klub. Namun ia menegaskan, pihaknya menerima dan menghormati keputusan Komdis PSSI, seraya mengajak semua pihak untuk menjadikan insiden ini sebagai bahan introspeksi.
“Kami dari Panpel Arema FC menerima keputusan dari Komdis PSSI. Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kami semua untuk berbenah diri,” ujar Erwin, dikutip dari laman resmi klub, Minggu (18/5/2025).
Meski demikian, Erwin juga menyoroti pentingnya evaluasi dari sisi pengamanan eksternal, khususnya di zona 4 atau area luar stadion. Ia berharap kepolisian lebih intens dalam memperkuat pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami percaya pihak kepolisian akan bertindak profesional dalam mengungkap dan menangkap pelaku penyerangan. Kami juga berharap ada evaluasi pola pengamanan di luar stadion,” tambahnya.
Selain menyoroti aspek pengamanan, Erwin menyampaikan optimismenya bahwa insiden ini akan mendorong perubahan positif, termasuk di kalangan suporter Arema FC, Aremania.
Ia yakin Aremania akan menjunjung tinggi sportivitas dan menjaga nama baik klub di mata publik dan federasi.
“Kami yakin, dengan bantuan Presidium Aremania Utas dan banyak pihak lainnya, kita semua akan berbenah. Kami percaya Aremania ke depan akan lebih sportif, menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan selama pertandingan,” kata dia.
Dalam surat keputusannya, Komdis PSSI menyebut Panpel Arema FC telah melanggar Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Tak hanya dikenai denda dan larangan pertandingan, Komdis juga menyampaikan peringatan keras: jika pelanggaran serupa terjadi kembali, hukuman yang dijatuhkan akan lebih berat. [ID/RED]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami










