KASUS narkoba kembali menyeret warga Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) ke meja hukum. Kali ini, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pria tersebut diketahui berinsial SS (45). Ia merupakan warga Jalan Karang Rejo II, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Terduga pelaku diamankan, Rabu malam, 20 Mei 2026 sekira pukul 21.30 WITA di kawasan Jalan Telindung, Perumahan Telindung Villa Residence RT 06, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Penangkapan itu bermula saat Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Polisi yang sedang melakukan pemantauan kemudian menaruh curiga terhadap gerak-gerik seorang pria di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, polisi menemukan enam paket sabu yang disimpan di kantong sebelah kanan celana jins biru yang dikenakan tersangka.
Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 1,94 gram.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 20 Mei 2026.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, anggota menemukan enam paket sabu yang disimpan di kantong sebelah kanan celana jins yang dikenakan tersangka,” ujar Hendik.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.
Tak hanya menyita narkotika, polisi juga mengamankan celana jeans biru yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram itu.
Usai diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman berat kini menanti tersangka. Namun pengungkapan kasus ini belum berhenti.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran sabu tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Balikpapan dan sekitarnya. [IR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














