BALIKPAPAN, Pranala.co — Satuan Samapta Polresta Balikpapan menggagalkan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 20 paket di kawasan Balikpapan Selatan, Selasa (31/3/2026) dini hari. Dua pemuda berinisial AS (20) dan BR (19) diamankan polisi di kediamannya.
Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Hari Purnomo, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.
“Tim patroli Beat 110 Batakan menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan Telaga Mas Tiga, Balikpapan Selatan,” ujar Hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, menurut Hari, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, polisi mendapati dua pemuda berada di dalam rumah dan langsung melakukan penggeledahan.
“Saat kami tiba di rumah, ditemukan dua orang di dalam dan langsung kami lakukan penggeledahan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, sebut Hari, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang telah dikemas rapi dan siap edar.
“Kami berhasil mengamankan 20 paket tembakau sintetis,” ungkap Hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku puluhan paket tersebut akan dijual dengan harga Rp100 ribu per paket.
Selain itu, diketahui pasokan tembakau sintetis tersebut berasal dari luar Pulau Kalimantan, tepatnya dari Bogor, Jawa Barat, yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan saldo digital sebesar Rp7 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika tersebut.
Hari menambahkan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















