pranala.co - Tim gabungan Polresta Samarinda dan Polda Kaltim membongkar penimbunan BBM (bahan bakar minyak) diduga bersubsidi. Empat orang berstatus terperiksa beserta barang bukti BBM jenis Pertalite sebanyak 17 ton dan solar 6 ton.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menerangkan pengungkapan kasus tersebut berlangsung selama dua hari, sejak Rabu (31/8) hingga Kamis (1/9/2022).
Pengungkapan ini berlangsung di empat lokasi berbeda. Dua kasus berada di kawasan Kecamatan Palaran, satu lokasi di Samarinda Seberang dan satunya lagi di Samarinda Ulu.
“Dalam dua hari kami mengungkap di empat TKP. Kasus pertama berada di Jalan Kebon Agung, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran dengan mengamankan 17 ton BBM bersubsidi jenis solar,” kata Kombes Ary saat menggelar konferensi pers, Jumat (2/9/2022) siang.
Kombes Ary membeberkan pengungkapan pertama terjadi Rabu (31/8/2022). Polisi menemukan gudang tempat penimbunan 17 ton Pertalite yang tersimpan di dalam tangki biru dengan kapasitas sebanyak 16 ribu liter atau 16 ton.
Lanjut dia, di tangki terdapat selang yang digunakan untuk menyalurkan Pertalite serta ada ember berisi pertalite di dekat tangki kotak kapasitas 9.700 liter. Tangki itu berisikan seribu liter atau satu ton, sehingga total ada 17 ton.
Polisi turut mengamankan barang bukti lain, berupa dua mesin penyedot BBM. Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu orang berinisial PG (38) yang saat ini tengah dimintai keterangannya dan masih berstatus saksi.
Selanjutnya, korps bhayangkara mengungkap penimbunan solar di Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kamis (1/9/2022) sekria pukul 11.00 WITA. Di sana petugas mengamankan seorang pria berinisial AM beserta barang bukti berupa 9 tandon kosong yang berkapasitas 1.000 liter.
Kemudian ada tiga drum kapasitas 200 liter kosong, mesin alkon plus selang, 8 jerigen yang masing-masing berkapasitas 25 liter dalam kondisi penuh berisi BBM jenis solar.
“Totalnya ada dua ratus liter karena satu jeriken itu kapasitas dan berisi 25 liter solar serta dua jeriken kapasitas 35 liter berisi 70 liter solar,” bebernya.
Di hari sama, petugas kemudian bergeser ke lokasi penimbunan solar yang berada di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang.
Dalam operasi itu polisi mengamankan pria berinisial DR (40) selaku pemilik gudang yang saat ini masih berstatus saksi, beserta barang buktinya berupa 4.500 liter atau 4,5 ton BBM jenis solar dan dua unit mesin penyedot.
“Terakhir pengungkapan berlangsung di Jalan Pangeran Suryanata RT 17 Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, sekitar pukul 20.00 WITA,” sebutnya.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial PD (64) selaku pemilik gudang. Untuk statusnya masih sama, yakni saksi dan masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami mengamankan barang bukti satu unit mobil Kijang LGX Diesel KT 1494 BG warna merah, 17 jeriken, 15 di antaranya ukuran sepuluh liter solar dan dua jeriken ukuran 20 liter solar,” terangnya.
Kombes Ary menegaskan pengungkapan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pertamina serta menelusuri asal dari BBM tersebut apakah dari SPBU atau sumber lain.
“Pengungkapan ini masih kami telusuri lagi, apakah dari SPBU, sehingga nantinya bisa ditentukan BBM ini merupakan kategori subsidi atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut Kombes Ary menyampaikan, untuk keempat orang yang mereka amankan statusnya kini masih berstatus saksi. Jika ada unsur pidana dan unsurnya telah terpenuhi maka akan kami naikkan statusnya jadi tersangka, terkait dengan UU Cipta Kerja.
Perwira menengah Polri itu menambahkan, bahwa pihaknya masih mendalami perihal sasaran penjualan BBM tersebut. Namun dari pemeriksaan sementara untuk penimbunan solar di Jalan Pangeran Suryanata, solar itu diduga didapatkan dari SPBU.
“Aktivitas ini sudah berlangsung sekitar satu tahun terakhir dan semuanya masih didalami lagi,” ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News















