SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan observasi mendalam oleh petugas di lokasi tersebut.
Kronologis penangkapannya begini. Pada hari Rabu, 3 Juli 2023, sekira pukul 12.00 WITA, polisi mencurigai seorang laki-laki berinisial AR (41) yang berada di dalam rumah di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 17 bungkus narkotika jenis sabu seberat 4,33 gram bruto yang disembunyikan di dalam tumpukan baju.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
AR bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Samarinda. Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan agar Samarinda bebas dari narkoba,” tutup Kompol Bambang. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















