Pranala.co, PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama DPRD terus memperkuat komitmennya untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas.
Langkah nyata itu diwujudkan lewat Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Selasa (28/10/2025).
Rapat penting ini dipimpin Asriani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel. Turut hadir sejumlah pihak terkait, di antaranya Plt. Sekretaris DPRD Pangkep Arisal Hasan, Ketua Bapemperda DPRD Pangkep Umar Haya, serta perwakilan Dinas Sosial, Bagian Hukum Setda, dan tim penyusun Ranperda.
“Rapat harmonisasi ini langkah strategis untuk memastikan Raperda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” jelas Asriani.
Arisal Hasan menegaskan bahwa Raperda ini termasuk salah satu prioritas daerah yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Pangkep Nomor 21 Tahun 2024.
“Raperda ini penting agar pemerintah daerah memiliki payung hukum yang jelas dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sesuai kondisi riil di Kabupaten Pangkep,” ujar Arisal.
Ia menambahkan, kehadiran Raperda nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam menjalankan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Regulasi ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Rapat harmonisasi ini bukan sekadar forum formalitas, tapi juga bentuk sinergi nyata antara pemerintah dan legislatif dalam memperjuangkan hak-hak kelompok rentan. Kedua lembaga ini berkomitmen melahirkan regulasi yang berkeadilan, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat disabilitas di Pangkep.
Langkah ini juga menandai komitmen Pemkab Pangkep untuk membangun wilayah yang ramah bagi semua kalangan, tanpa diskriminasi.
“Kami ingin memastikan Pangkep menjadi daerah yang inklusif. Tidak ada warga yang tertinggal, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus,” tegas Arisal.
Dengan lahirnya Raperda ini, diharapkan Pangkep memiliki kerangka hukum yang kuat untuk menjamin hak-hak disabilitas mulai dari akses pendidikan, pekerjaan, fasilitas publik, hingga pelayanan sosial.
Pemerintah daerah percaya, pembangunan yang sejati adalah pembangunan yang memberi ruang bagi semua warga untuk tumbuh bersama, tanpa ada yang dikesampingkan. (ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















