PRANALA.CO, BALIKPAPAN – Penetapan Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Ibu Kota Negara (IKN) ternyata membawa dampak signifikan dalam hal sengketa tanah. Jumlah kasus sengketa tanah yang dilaporkan mengalami peningkatan tajam, dan salah satu masalah utama yang muncul adalah praktik pemalsuan dokumen.
Hal ini diungkapkan IPTU Sigit Gunawan dari Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Kaltim saat tampil sebagai narasumber dalam talkshow "Ngobrol Pintar" (Ngopi) yang disiarkan Rabu, 23 Oktober 2024. Acara ini mengangkat tema "Penanganan Perkara Sengketa Tanah dan Bangunan di Wilayah Hukum Polda Kaltim" dan bertujuan untuk memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat.
"Banyak oknum yang mencoba memanipulasi data kepemilikan tanah. Peningkatan nilai tanah di Balikpapan yang terus melonjak menarik perhatian banyak pendatang. Sayangnya, hal ini juga diiringi dengan praktik ilegal," jelas IPTU Sigit dalam pembicaraannya.
Sebagai respons terhadap meningkatnya sengketa tanah, Polda Kaltim telah menjalin kerja sama yang erat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Nota kesepahaman telah ditandatangani untuk memperkuat koordinasi dalam menangani berbagai masalah sengketa tanah yang kian marak.
"Subdit Harda juga terlibat aktif dalam penyelesaian sengketa pembebasan lahan, terutama untuk proyek jalan tol, di mana banyak dokumen lama dimanipulasi," tambahnya.
Lebih lanjut, IPTU Sigit menekankan pentingnya verifikasi dokumen tanah. Untuk itu, pihaknya akan melakukan uji forensik di Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan keabsahan dokumen, khususnya yang berkaitan dengan tanda tangan yang mencurigakan. "Pengujian tanda tangan sangat krusial untuk menentukan keasliannya," tuturnya.
Di akhir acara, IPTU Sigit mengumumkan rencana diadakannya Rapat Koordinasi (Rakor) Pertanahan pada bulan November mendatang. Rapat ini akan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Kejaksaan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam menangani sengketa tanah di Kalimantan Timur.
Pihak Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kaltim juga mengingatkan pentingnya legalitas tanah kepada masyarakat. "Kami menghimbau masyarakat agar segera mengurus legalitas tanah mereka agar terlindungi secara hukum," tutupnya. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow















