PENGGEREBEKAN bandar sabu di Muara Badak dalam Operasi Antik Mahakam 2026 berlangsung menegangkan. Polisi bukan hanya menangkap bandar dan menyita puluhan gram sabu, tetapi juga harus mengejar seorang pelaku yang kabur sambil membawa senjata api ke kawasan hutan.
Aksi itu terjadi di kawasan perkebunan Durian Montong, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Meski bandar utama berhasil diamankan, satu anggota jaringan masih buron dan kini menjadi target pengejaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan target operasi dalam Operasi Antik Mahakam 2026.
Bandar utama berinisial DN memang sudah lama masuk radar kepolisian karena diduga mengendalikan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Pengungkapan bermula, Senin (13/7/2026) sekira pukul 17.30 Wita. Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim menghentikan seorang kurir berinisial AD di Jalan Poros Samarinda-Bontang Km 40, Desa Badak Mekar, Muara Badak.
Dari tangan AD, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 4,52 gram atau netto 3,88 gram, uang tunai Rp500 ribu, satu telepon genggam, serta sepeda motor Honda Revo yang digunakan saat beraksi.
Hasil pemeriksaan terhadap AD kemudian mengarah kepada bandar utama yang berada di kawasan perkebunan Durian Montong.
Saat tim bergerak ke lokasi, petugas berhasil menangkap DN tanpa memberi ruang untuk menghilangkan barang bukti.
Dari rumah tersebut, polisi mengamankan delapan paket sabu seberat bruto 27,88 gram atau netto 25,58 gram. Selain itu, turut disita uang tunai Rp19 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, timbangan digital, dan alat takar sabu.
Namun situasi berubah ketika proses penangkapan berlangsung.
Menurut Romylus, polisi sejak awal sudah mengetahui lokasi itu diduga dijaga oleh kelompok yang memiliki senjata api.
"Ini merupakan pengungkapan target operasi dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Bandar yang kami tangkap memang selama ini diketahui biasa menggunakan senjata api," ujar Romylus, Rabu (15/7/2026).
Di tengah penggerebekan, salah seorang anak buah DN melarikan diri melalui bagian belakang rumah sambil membawa senjata api.
Petugas langsung melakukan pengejaran hingga beberapa ratus meter memasuki kawasan hutan di belakang permukiman. Meski terus diburu, pelaku berhasil menghilangkan jejak.
"Kami mengejarnya sampai beberapa ratus meter ke dalam hutan. Namun yang bersangkutan berhasil menghilangkan jejak sehingga belum berhasil diamankan," kata Romylus.
[embed]https://www.instagram.com/p/DaztCWqtrV8/[/embed]
Meski gagal menangkap pelaku, polisi menemukan amunisi yang tertinggal di lokasi penggerebekan.
"Pada saat kita melumpuhkan bandar tersebut, kami berhasil mengamankan amunisi senjata api. Sementara senjata apinya dibawa kabur oleh salah satu anak buahnya saat proses penangkapan," ujarnya.
Polda Kaltim memastikan pengejaran terhadap pelaku tidak berhenti.
Identitas pria yang melarikan diri telah dikantongi penyidik dan dalam waktu dekat akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami akan terus melakukan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap," tegas Romylus.
Saat ini AD dan DN telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku yang kabur membawa senjata api. (*)
















