PENYELIDIKAN dugaan kelalaian yang diduga menyebabkan meninggalnya seorang bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon masih terus bergulir. Hingga kini, Polres Kutai Timur (Kutim) telah memeriksa delapan saksi dan mengumpulkan sejumlah dokumen medis sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena keluarga korban menduga terdapat kelalaian dalam pelayanan medis yang berujung pada meninggalnya bayi mereka. Meski begitu, polisi menegaskan seluruh proses masih berada pada tahap penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, mengatakan penyidik masih mendalami seluruh fakta yang telah diperoleh.
"Oh kalau itu masih kita dalami bang, tahapnya penyelidikan," ujar Rangga kepada Pranala.co, Rabu (22/7/2026).
Rangga belum bersedia membeberkan hasil pemeriksaan maupun identitas pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Menurutnya, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 13 Juli 2026, penyidik telah memeriksa delapan saksi, melakukan post-mortem examination, serta meminta dokumen yang berkaitan dengan penanganan medis dari pihak rumah sakit.
Dalam agenda berikutnya, polisi akan meminta pendapat ahli dokter anak dan ahli forensik. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kutai Timur sebelum menggelar perkara guna menentukan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis
Kasus ini dilaporkan keluarga sehari setelah bayi mereka meninggal dunia pada Juni 2026. Orang tua korban, yang merupakan pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit, kini mendapat pendampingan hukum dari Ketua Serikat Pekerja Fairco Mandiri, Ebed Sidabutar.
Menurut Ebed, bayi lahir pada 6 Juni 2026 dalam kondisi sehat. Dua hari kemudian, sekitar pukul 10.00 Wita, bayi dimandikan oleh seorang perawat.
Setelah itu, ayah bayi diminta membeli susu sesuai anjuran perawat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga melalui kuasa pendampingnya, kondisi bayi kemudian melemah setelah meminum susu tersebut.
Sekira pukul 11.30 Wita, keluarga menerima kabar bahwa bayi mereka telah meninggal dunia.
Keluarga menduga terdapat kelalaian dalam pelayanan medis dan menilai anjuran pemberian susu tersebut berkaitan dengan meninggalnya bayi. Dugaan itulah yang kemudian dilaporkan ke Polres Kutai Timur dengan sangkaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Ebed juga menyampaikan bahwa dua hari setelah laporan polisi dibuat, Direktur RS Santa Elisabeth Bengalon disebut mendatangi keluarga di perumahan karyawan sambil membawa bingkisan sembako.
Menurut Ebed, dalam pertemuan itu pihak rumah sakit meminta agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan ke kepolisian. Namun keluarga memilih tetap menempuh jalur hukum.
"Keluarga meminta pertanggungjawaban pihak Rumah Sakit Santa Elisabeth Bengalon dan proses hukum yang adil," tegas Ebed. (*)















