Pranala.co, BALIKPAPAN — Tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Balikpapan. Masing-masing berinisial DSS (34) dan EP (29), diringkus di lokasi yang berbeda pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Abu Sangit melalui Kanit Reskrim Iptu Iskandar menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Pasar Baru, Jalan Gajah Mada, Balikpapan Kota.
“Berdasarkan laporan itu, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan," terang Iptu Iskandar, Minggu (3/8).
Tim opsanal langsung menghampiri untuk melakukan penggeledahan terhadap DSS dan ditemukan barang bukti sabu.
"Jadi tepat sekitar pukul 14.25 WITA, kami lakukan penangkapan terhadap DSS,” terang Iptu Iskandar.
Dikatakannya, saat digeledah itu, petugas menemukan empat paket sabu seberat total 1,46 gram bruto.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam dasbor motor, bungkus rokok, dan dompet pelaku.
Selain sabu, kata Iptu Iskandar, turut diamankan satu timbangan digital, sendok plastik dari sedotan, 15 klip plastik bening, satu unit HP Vivo, serta sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KT-3694 AY.
Menurut Iptu Iskandar, tidak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap DSS membawa tim opsnal ke pelaku kedua seorang perempuan berinisial EP (29), yang diketahui berdomisili di Jalan Sultan Alauddin, Karang Bugis, Balikpapan Tengah.
“Tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap EP sekitar pukul 15.00 WITA di rumahnya. Saat diamankan, pelaku sedang menggunakan sabu,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan di rumah EP, polisi mendapati dua paket sabu seberat 2,20 gram, satu alat hisap (bong), korek api, dan timbangan digital yang diletakkan di atas meja makan.
Kedua pelaku kini mendekam di Polsek Balikpapan Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (SR)















