Pranala.co, BONTANG — Informasi warga kembali menjadi pintu masuk pengungkapan kasus narkotika. Polsek Marangkayu mengamankan seorang pria berinisial M (40) yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Penindakan dilakukan di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (13/1/2026) sore. Penangkapan berlangsung sekira pukul 18.30 Wita. Lokasinya di RT 23 Desa Sebuntal.
Kapolsek Marangkayu AKP Muh Rizal mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan aparat.
“Berawal dari informasi warga. Petugas melakukan pengamatan dan pendalaman. Setelah itu, dilakukan tindakan penegakan hukum,” ujar Rizal.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu dengan total berat bruto 12,26 gram. Rinciannya, satu bungkus seberat 11,90 gram dan satu poket kecil seberat 0,36 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Rizal menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Hak-hak terduga tetap dijamin selama proses hukum berjalan.
“Terduga dan barang bukti kami amankan untuk pemeriksaan. Penanganan dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polsek Marangkayu juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Menurut Rizal, sinergi warga dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Marangkayu. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















