Pranala.co, KUKAR – Seorang pria berinisial SY (35), warga Desa Loleng, Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan puluhan paket sabu.
Penangkapan Sabtu (20/9/2025). Informasi awal datang dari warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar area penimbangan buah sawit Desa Loleng. Lokasi itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung bergerak. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah pondok. Di sana, seorang pria sedang berada di dalam. Ia kemudian diperiksa dan diketahui bernama SY.
Petugas melakukan penggeledahan badan dan sekitar pondok. Hasilnya mengejutkan. Dari dalam bungkus rokok, ditemukan 28 paket sabu dengan berat total 9,4 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain. Antara lain satu unit sepeda motor, kunci kendaraan, ponsel, STNK, serta uang tunai lebih dari Rp3 juta yang diakui milik tersangka.
Kapolsek Kota Bangun, IPTU Asnan Hermawan, memberikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” tegasnya.
Kini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Bangun. SY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti maksimal 20 tahun penjara. (DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















