Warga Kaltim Bisa Menambang di Lahan Sendiri Secara Legal, Begini Mekanismenya

Suriadi Said
7 Mei 2025 22:42
2 menit membaca

Samarinda, PRANALA.CO — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim), Bambang Arwanto tahu benar apa yang jadi keresahan banyak orang di provinsi kaya sumber daya ini: tambang ilegal yang tak ada habisnya.

“Saya paham, banyak warga ingin menggali di lahan sendiri. Tapi tanpa izin, itu bisa bumerang,” kata Bambang, Rabu (7/5/2025).

Ia tak sekadar bicara. Pada 10 April lalu, tim ESDM Kaltim turun langsung ke lapangan. Lokasinya di kawasan Kanaan, Bontang Barat. Hasil inspeksi mendadak itu cukup mencengangkan: ada lahan sekitar 37 hektare yang dibuka untuk tambang tanpa izin. Yang bikin geleng kepala, tiga hektare di antaranya ternyata masuk kawasan hutan lindung.

“Ini yang bahaya. Bukan cuma soal izin, tapi juga merusak lingkungan,” ujar Bambang.

Namun, Bambang dan timnya tak ingin sekadar melarang tanpa memberi jalan keluar. Dinas ESDM Kaltim kini membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang ingin menambang secara legal melalui skema pertambangan rakyat. Caranya pun jelas.

Untuk tambang galian C—pasir, kerikil, batu kali, tanah urug, dan bahan industri lain yang tak perlu pasar ekspor—perizinan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Meski begitu, ada satu syarat yang tak bisa ditawar: harus ada persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten atau kota setempat.

“Kalau sudah disetujui forum tata ruang, izin bisa diproses. Tapi kalau itu kawasan lindung atau ruang terbuka hijau, maaf, tetap tidak boleh,” tegas Bambang.

Ada batasan luas juga. Perorangan hanya boleh mengelola maksimal satu hektare, sementara koperasi bisa sampai lima hektare. Semua itu harus di wilayah yang memang sudah dipetakan sebagai area pertambangan.

Bambang tak memungkiri, tambang memang menggiurkan secara ekonomi. Karena itu, infrastrukturnya pun kini dibenahi. Masyarakat dari berbagai daerah bisa lebih mudah mengurus izin di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Pemerintah ini fungsinya memfasilitasi, bukan mempersulit,” katanya.

Ada keuntungan lain. Berbeda dengan tambang ilegal yang meninggalkan bekas luka di tanah tanpa ada yang bertanggung jawab, di tambang rakyat pemerintah ikut menyiapkan jaminan reklamasi. Biaya penanggulangan dampak lingkungan sudah disiapkan sejak awal.

“Jadi masyarakat tidak dilepas begitu saja. Kami siapkan wadah yang aman dan legal,” pungkas Bambang. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *