KALIMANTAN Timur resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP Kaltim 2024 naik 4,98% menjadi Rp 3.360.858.
Adapun UMP Kaltim 2023 adalah sebesar Rp 3.201.396. Dengan begitu angka kenaikannya sebesar Rp 159.459.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengungkapkan perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP tidak diperkenankan untuk mengurangi atau menurunkan upah yang telah ditetapkan.
Dia juga bilang pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai jabatan, berhak menerima upah yang lebih tinggi dari upah minimum.
“Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024,” ungkap Akmal Malik, Selasa (21/11/2023).
Kenaikan UMP Kaltim 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut, sekaligus menjaga keberlanjutan dan daya saing ekonomi di wilayah Kalimantan Timur.
UMP Kaltim 2024, lanjut Akmal Malik, masih tertinggi apabila dibandingkan dengan provinsi lain di Kalimantan seperti Kalimantan Selatan, Tengah dan Kalimantan Barat.
“Pemprov Kalimantan Timur sangat menghargai setiap aspirasi pekerja. Kita mempertimbangkan masukan dari pekerja dan semua pihak. Tentunya kita pertimbangkan keseimbangan satu provinsi dan lainnya. Antarprovinsi tidak sama,” ungkap Akmal Malik.
Meski buruh menuntut upah naik 15% di 2024, seperti yang disuarakan buruh melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim kemarin, namun Rozani Erawadi, Kepala Disnakertrans Kalimantan Timur menegaskan aspirasi itu sudah dibahas lewat dewan pengupahan.
“Suara mereka diperhatikan dewan pengupahan. Karena di antaranya usulan itu masuk dalam dewan pengupahan,” kata Rozani Erawadi. (*)


















