Pranala.co, BALIKPAPAN — Misteri penemuan jasad bayi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Klandasan Kecil, Kelurahan Gunung Sari Ilir, akhirnya menemukan titik terang.
Polisi meringkus sepasang kekasih, F (23) perempuan, dan E (20) pria, yang diduga kuat menggugurkan kandungan dengan meminum obat yang dibeli secara online sebelum membuang jasad bayinya ke sungai.
Kasus ini sempat menggemparkan warga RT 36 pada Selasa (30/9) pagi, setelah jasad bayi berusia sekitar lima bulan ditemukan di sungai dekat Jembatan Maryati, terbungkus kantong plastik merah.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengungkapkan bahwa keduanya bukan pasangan suami istri, melainkan sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan asmara selama setahun terakhir.
Singkatnya, dari hubungan asmara itu, F diketahui hamil sekitar lima bulan “Akibat hamil diluar nikah, keduanya panik dan bersepakat untuk menggugurkan kandungan,” ujar Zeska, Selasa (7/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zeska, perempuan tersebut diduga menggugurkan kandungannya dengan meminum obat yang dibeli secara online.
Dari obat itu, ia mencoba untuk menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat. F meminum obat tersebut saat sedang bekerja.
Tambahnya, beberapa saat kemudian, F menemui pasangannya dan mengeluhkan bahwa janinnya akan keluar. Lalu pria yang saat itu berada di tempat kerja langsung mendampingi pacarnya ke kamar mandi.
“Jadi, F masuk ke kamar mandi sementara E menunggu di luar. Sekitar 20 menit kemudian, F keluar dan mengatakan bahwa bayinya telah keluar. Saat itu, posisi janin sudah tergeletak di lantai kamar mandi dalam kondisi meninggal dunia,” jelas Zeska.
Panik dan takut ketahuan, pria itu kemudian menyuruh F mengambil kantong plastik merah untuk membungkus jasad bayi tersebut.
Plastik itu sebelumnya berisi puntung rokok, pembalut, dan kotak minyak rambut. Setelah dibungkus, kata Zeska, pria itu membawa plastik ke belakang dan membuangnya ke sungai.
“Kemudian, keduanya kembali bekerja seperti biasa, seolah tidak terjadi apa-apa,” tambah Zeska.
Lebih lanjut, jasad bayi malang yang dibuang pasangan tersebut ditemukan oleh warga dan langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu kantong plastik merah, satu ponsel iPhone 11 warna putih, dan satu ponsel Samsung A05 warna silver.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 364 KUHP dan/atau Pasal 341 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.
Kasus ini, kata Zeska, menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri maupun orang lain akibat tekanan atau rasa takut sosial.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan dan menjaga komunikasi dengan anggota keluarga, terutama anak muda.
“Mari kita saling menjaga keluarga dan memperkuat komunikasi agar tidak terjerumus ke hal-hal yang bisa membahayakan diri sendiri maupun keluarga,” tutup Sangidun. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami









