Pranala.co, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersikap tegas menyikapi insiden penabrakan tiang Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) oleh tongkang pengangkut batu bara di Sungai Mahakam. Jalur hukum, baik perdata maupun pidana, dipastikan akan ditempuh.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji menegaskan, kerusakan terhadap aset publik tidak bisa ditoleransi, apa pun alasan teknis yang disampaikan pihak perusahaan.
Dalih putusnya tali tambat tongkang, menurut Seno, merupakan persoalan internal perusahaan dan tidak dapat dijadikan pembenaran atas terancamnya keselamatan infrastruktur vital milik negara.
“Alasan itu klasik dan itu urusan internal mereka. Urusan kami adalah memastikan jembatan ini tetap aman dan berfungsi,” tegas Seno Aji.
Fokus utama pemerintah saat ini, kata Seno, adalah menjamin keamanan struktur jembatan serta keselamatan masyarakat yang bergantung pada jalur penghubung tersebut. Jembatan Mahulu memiliki peran strategis sebagai akses distribusi logistik dan mobilitas warga.
Sebagai langkah cepat, dua unit tongkang yang terlibat dalam insiden tersebut telah ditahan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menginstruksikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelindo untuk melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap kronologi dan penyebab pasti kejadian.
Untuk mencegah risiko lanjutan, akses kendaraan berat—terutama alat berat yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan—ditutup sementara.
“Kami mengutamakan keselamatan jembatan dan kepentingan publik yang lebih luas, termasuk distribusi kebutuhan pokok masyarakat, dibandingkan mobilitas alat berat pertambangan,” ujar Seno.
Pemprov Kaltim juga memastikan langkah hukum akan ditempuh secara berlapis. Jalur perdata difokuskan pada tuntutan ganti rugi atas kerusakan fisik jembatan, sementara jalur pidana diarahkan untuk mendalami unsur kelalaian dalam prosedur pengamanan tongkang yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.
“Jembatan ini adalah aset negara yang harus dijaga. Perdata terkait kerugian material, pidana terkait kelalaian prosedural,” jelasnya.
Insiden ini bukan yang pertama. Sepanjang awal 2026, peristiwa penabrakan di sekitar Jembatan Mahulu tercatat terjadi lebih dari sekali. Kondisi tersebut mendorong Pemprov Kaltim mengusulkan pengambilalihan pengelolaan titik tambat di sekitar jembatan melalui Perusahaan Daerah (Perusda).
Pengelolaan oleh daerah dinilai akan memperkuat pengawasan lalu lintas sungai, sekaligus memastikan prosedur penambatan kapal dijalankan secara ketat dan bertanggung jawab.
Pemerintah daerah, kata Seno, sebenarnya telah menyiapkan lokasi serta anggaran pembangunan titik tambat. Namun hingga kini, realisasi kebijakan tersebut masih menunggu persetujuan dan penunjukan resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Jika dikelola oleh daerah, kami bisa menjamin tanggung jawab penuh terhadap perlindungan infrastruktur jembatan. Kami berharap Kementerian Perhubungan segera memberikan respons positif demi keamanan jangka panjang,” jelas Wagub Kaltim, Seno Aji. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















