• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, 22 September 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

Teruntuk Warga Samarinda, Berkendara sambil Merokok Bakal Ditilang Loh

Editor Suriadi Said
8 Mei 2023 | 00:38
Reading Time: 2 mins read
0
Hati-Hati! Berkendara sambil Merokok di Samarinda Bakal Ditilang

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

SATLANTAS Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bakal menilang pengguna jalan yang kedapatan berkendara sambil merokok. Tilang dilakukan karena tindakan tersebut dinilai mengakibatkan pengendara tak berkonsentrasi.

“Berdasarkan regulasi lalu lintas, tentu akan dikenai sanksi penilangan,” kata Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, Jumat (5/5/2023).

Creato Sonitehe Gulo mengatakan, merokok bersamaan dengan aktivitas mengemudi dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (1).

PILIHAN REDAKSI

Proyek Tol IKN Rampung Juli 2024, Balikpapan-IKN Cuma 30 Menit

Pemkab Kutai Kartanegara Buka 2.999 Formasi PPPK

Kamis Besok, Presiden Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Pasar Merdeka Samarinda

Gubernur Kaltim Resmikan Pabrik Smelter Nikel Pertama di Kalimantan, Nilai Investasinya Capai Rp30 Triliun

Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pada pasal itu, kata dia, memang tak diurai cara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi, merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh Pasal 283 dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda hingga Rp750.000.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00,” ujar Gulo.

Teruntuk Warga Samarinda, Berkendara sambil Merokok Bakal Ditilang Loh

Selain itu, katanya, aktivitas merokok berdampak pada lingkungan sekitar, seperti abu rokok yang berterbangan ke mana-mana. Hal itu bisa saja menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Dikatakan pula, pengendara yang merokok juga dimonitor melalui electronic traffic law enforcement (ETLE). Sehingga penindakan tersebut bisa dikontrol secara jarak jauh.

“Terkait dengan tilang, kami juga akan melakukan secara manual dan ETLE sebab melihat dampak pada penggunaan ETLE yang sudah berjalan sejauh ini ada 300 tilang elektronik yang dikirimkan kepada masyarakat,” ujar Gulo. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Penulis: DH Basuki
ShareTweetSend

BACA JUGA

Pasar Merdeka Samarinda jadi Role Model Bersertifikat SNI
Samarinda

Pasar Merdeka Samarinda jadi Role Model Bersertifikat SNI

21 September 2023 | 16:47
Kamis Besok, Presiden Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Pasar Merdeka Samarinda
Samarinda

Kamis Besok, Presiden Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Pasar Merdeka Samarinda

20 September 2023 | 20:39
Musim Kemarau Datang, BPBD Kaltim Siapkan Langkah Ini
Samarinda

Musim Kemarau Datang, BPBD Kaltim Siapkan Langkah Ini

12 September 2023 | 00:16
Motif Pengeroyokan Pegawai Kemenkumham di Samarinda, Pelakunya Sudah Ditangkap Polisi Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Balita Positif Narkoba di Samarinda
Samarinda

Motif Pengeroyokan Pegawai Kemenkumham di Samarinda, Pelakunya Sudah Ditangkap

11 September 2023 | 23:07
Sosok Mahsiswi Samarinda, Nada Ramadhana Nikah dengan Bule Uzbekistan
Samarinda

Sosok Mahasiswi Samarinda, Nada Ramadhana Nikah dengan Bule Uzbekistan

8 September 2023 | 16:37
Pemprov Kaltim Hibahkan 115 Unit Mobil selama 4 Tahun
Samarinda

Pemprov Kaltim Hibahkan 115 Unit Mobil selama 4 Tahun

7 September 2023 | 01:13

Discussion about this post

TRENDING

  • Apa Sih Manfaat, Kelebihan Serta Keuntungan KTP Digital.id?

    Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Anak Menyusui Bapak di Lukisan Cimon dan Pero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rakernas VIII HMB se-Indonesia; Tiap Cabang HMB Ditargetkan jadi Duta Intelektual dan Wajah Promosi Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Ukir Ban Rizky Jaya; Sulap Ban ‘Gundul’ Masih Layak Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Gangubai Kathiawadi Review: Pejuang Hak Asasi Pekerja Seks Komersial di India

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Film Jan Dara The Beginning: Awal Kebangkitan Hasrat Jan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga RT 8 Bontang Kuala Bikin Kolam Lele dan Pertanian Hidroponik Buat Kas RT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In