SATLANTAS Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bakal menilang pengguna jalan yang kedapatan berkendara sambil merokok. Tilang dilakukan karena tindakan tersebut dinilai mengakibatkan pengendara tak berkonsentrasi.
“Berdasarkan regulasi lalu lintas, tentu akan dikenai sanksi penilangan,” kata Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, Jumat (5/5/2023).
Creato Sonitehe Gulo mengatakan, merokok bersamaan dengan aktivitas mengemudi dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (1).
Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pada pasal itu, kata dia, memang tak diurai cara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi, merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.
Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh Pasal 283 dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda hingga Rp750.000.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00,” ujar Gulo.
Selain itu, katanya, aktivitas merokok berdampak pada lingkungan sekitar, seperti abu rokok yang berterbangan ke mana-mana. Hal itu bisa saja menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Dikatakan pula, pengendara yang merokok juga dimonitor melalui electronic traffic law enforcement (ETLE). Sehingga penindakan tersebut bisa dikontrol secara jarak jauh.
“Terkait dengan tilang, kami juga akan melakukan secara manual dan ETLE sebab melihat dampak pada penggunaan ETLE yang sudah berjalan sejauh ini ada 300 tilang elektronik yang dikirimkan kepada masyarakat,” ujar Gulo. (*)
Discussion about this post