Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

Terancam Denda Ratusan Juta, Radio Ilegal di Kutai Timur Ditertibkan

Suriadi Said Editor Suriadi Said
8 April 2021 | 17:00
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi frekuensi radio.

Ilustrasi frekuensi radio.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur [Kaltim] menertibkan stasiun radio tak berizin alias ilegal di Kutai Timur. Penertiban itu berkoordinasi dengan Balai Monitoring atau Balmon Kelas 1 Samarinda dalam penertiban tersebut.

Dari hasil pemeriksaan data yang dilakukan tim KPID Kaltim melalui portal Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) ditemukan radio yang tidak berizin di wilayah kabupaten Kutai Timur. Menindaklanjuti hal tersebut, KPID Kaltim pun berkoordinasi dengan pihak Balai Monitoring Kelas 1 Samarinda untuk menertibkan radio tersebut.

BACA JUGA

Kutim Raih Peringkat 2 Pengelolaan PPID se-Kaltim, Layanan SP4N LAPOR! Dapat Predikat Baik

Ini Hasil Lengkap Ekspedisi Patriot 2025: Peluang Besar, Tantangan Nyata di Maloy–Kaliorang Kutim

PHK hingga Sengketa Hak Pekerja, Ini Rincian 95 Mediasi Disnakertrans Kutim

Semenisasi Lingkungan di Kutim Digenjot, Target 25 Perumahan Selesai Kurun 3 Tahun

Hasil koordinasi dan juga klarifikasi dengan Balmon Samarinda terkait penggunaan frekuensi, didapati bahwa selain tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) radio tersebut juga tidak memiliki ISR. Media radio tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, serta pada pasal 57 di undang-undang tersebut jika dilanggar terdapat sanksi berupa denda ratusan juta rupiah hingga hukuman pidana.

Ketua KPID Kaltim, Akbar Ciptanto berujar, sesuai dengan kewenangan Balmon Samarinda, menindak tegas berupa menertibkan radio ilegal, Rabu 17 Februari 2021 agar tidak bersiaran. KPID Kaltim dan Balmon Samarinda pun mengimbau agar pihak pengelola radio dengan frekuensi 92.7 FM segera mengurus permohonan perizinan baik ISR maupun IPP.

Menurut Akbar, kehadiran radio atau televisi tidak berizin memiliki potensi pelanggaran siaran cukup besar. Tidak hanya persoalan administratif, aspek program siaran yang belum diverifikasi KPID Kaltim juga menjadi catatan merah bagi lembaga penyiaran tersebut.

Kepada Balmon Samarinda, Akbar Ciptanto juga memberikan apresiasi karena sigap menindaklanjuti temuan radio belum berizin siar. Serta mengapresiasi masyarakat Kalimantan Timur secara proaktif turut serta menyampaikan aspirasinya. Partisipasi dalam tertib siar ini demi menjaga bersih dan sehatnya penyiaran di Kalimantan Timur.

“Semoga iklim penyiaran di Kutim semakin baik dan bermartabat. KPID pun tak hentinya mengimbau kepada seluruh LP agar patuh pada regulasi, serta untuk masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran baik konten isi siaran dan lainnya agar dapat menghubungi hotline KPID Provinsi Kalimantan Timur.” harap Akbar Ciptanto.

Sementara, Komisioner KPID Kaltim bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Ali Yamin Ishak, menyayangkan hal tersebut dan mengimbau kepada seluruh rekan-rekan penyiaran, dan masyarakat yang ingin mendirikan usaha di bidang penyiaran agar tertib administrasi dan taat dengan aturan yang berlaku.

Sebab lanjut dia, dalam proses penyiaran memang dibutuhkan IPP dan ISR. “Kepada seluruh insan penyiaran, juga masyarakat khususnya di Kalimantan Timur. Mari kita sama sama menaati peraturan yang ada. KPID Kaltim pun terbuka kepada seluruh LP dan insan penyiaran untuk konsutasi jika ditemukan kendala dalam proses permohonan izin.” ujar Ali Yamin Ishak.

Ali Yamin Ishak menambahkan, dalam proses perizinan baik IPP dan ISR saat ini lebih mudah bahkan pemerintah pun telah melonggarkan aturan perizinan khususnya penyelenggaraan penyiaran dengan proses yang dinamakan “Same day service” secara online yang memungkinkan untuk proses permohonan izin siaran rampun dalam kurun waktu satu hari. Oleh karena itu KPID Kaltim berharap insan-insan penyiaran dan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini dan mematuhi regulasi yang ada.

 

 

 

 

[KS]

Tags: Frekuensi RadioKalimantan TimurKutai TimurRadio Ilegal
ShareTweetSend
Previous Post

Jangan Andalkan APBD, Gubernur Kaltim Minta Berinovasi Cari Sumber Anggaran

Next Post

Presentase Penduduk Miskin Kaltim; Mahakam Ulu Tertinggi, Balikpapan Terendah

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

Dua Pria Asal Kutim Kepergok Simpan Sisa Sabu di Mobil
Samarinda

Dua Pria asal Kutim Kepergok Simpan Sisa Sabu di Mobil

5 Desember 2025 | 13:18
Modus Kredit Fiktif BPR Samarinda Senilai Rp4,6 Miliar, ASN dan Pengusaha Properti Terjerat
Samarinda

Modus Kredit Fiktif BPR Samarinda Senilai Rp4,6 Miliar, ASN dan Pengusaha Properti Terjerat

4 Desember 2025 | 20:04
Perdagangan Orang Marak di Kaltim, Anak dan Remaja Jadi Korban Utama
Samarinda

Perdagangan Orang Marak di Kaltim, Anak dan Remaja jadi Korban Utama

4 Desember 2025 | 16:36
Kaltim Masuki Musim Hujan Panjang, Waspada Bencana Hidrometeorologi
Samarinda

Kaltim Masuki Musim Hujan Panjang, Waspada Bencana Hidrometeorologi

4 Desember 2025 | 06:51
Kaltim Salurkan Rp7,5 Miliar untuk Korban Banjir di Tiga Provinsi Sumatera
Samarinda

Kaltim Salurkan Rp7,5 Miliar untuk Korban Banjir di Tiga Provinsi Sumatera

3 Desember 2025 | 20:32
Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi
Samarinda

Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

3 Desember 2025 | 13:09
Next Post
Presentase Penduduk Miskin Kaltim; Mahakam Ulu Tertinggi, Balikpapan Terendah

Presentase Penduduk Miskin Kaltim; Mahakam Ulu Tertinggi, Balikpapan Terendah

Gubernur Kaltim: Silakan Kritik Kebijakan Pemerintah, tapi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji ASN Bontang yang Bercerai Akan Dipotong Otomatis untuk Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih Intai Bontang, Wali Kota: Sumur Mulai Tak Bisa Disedot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

news-0712-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0712-mu