PRANALA.CO, Bontang – Realisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Bontang menunjukkan hasil memuaskan hingga triwulan ketiga 2020. Per September 2020, pajak PPJ sudah mencapai 83 persen atau setara Rp 28 miliar dari yang ditargetkan.
Realisasi sejauh ini telah melampaui target yang direncanakan. Di mana ditargetkan pungutan PPJ pada triwulan ketiga di angka 75 persen. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Kalimantan Timur sendiri mematok target PPJ sebesar Rp 33 miliar untuk 2020.
“Hingga September 2020, sudah lebih tujuh persen dari target kami. Pajak PPJ yang sudah masuk mencapai Rp 28 miliar,” ujar Kepala Bapenda Bontang Sigit Alpian, melalui Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Muhtar, dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Dia berujar, pencapaian pajak PPJ tersebut sebagian besar berasal dari berbagai perusahaan di Bontang. Dua di antaranya yakni PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan PT Badak LNG.
“Perusahaan yang paling banyak ditarik PPJ-nya. Jika perusahaan mengalami shutdown, mereka tidak dikenakan pajak saat itu,” ujarnya.
Sementara pungutan PPJ dari sektor publik ditarik melalui PLN Cabang Bontang di setiap tagihan bulanan. Muhtar menyebutkan PPJ dari masyarakat Bontang melalui PLN bisa mencapai Rp 1 miliar per bulan.
“Penarikan pajak PPJ hampir merata di setiap sektor yang dikenakan. Tapi karena perusahaan memakai penerangan jalan yang lebih besar, makanya PPJ-nya juga tinggi. Kalau masyarakat umum ditarik melalui PLN,” katanya.
Diakui masih ada beberapa wajib pajak, belum sempurna membayar pajak mereka ke daerah. Namun, pemerintah secara persuasif mengajak wajib pajak agar taat bayar dan patuh terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Misalnya dari pajak bangunan, kita bisa tarik tinggi. Tapi tidak kita lakukan karena tak ingin membebani masyarakat,” katanya.
Pun demikian, pihaknya berkomitmen bakal terus mendorong pertumbuhan PAD Kota Bontang. Tetapi prinsipnya tak memberatkan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
“Sejauh ini memang pendapatan dari pajak daerah masih didominasi dari perusahaan, seperti pajak penerangan jalan,” pungkas Sigit.
[ms | pariwara]
Discussion about this post