• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Niaga

Tak Perlu Proses Panjang, Ini Cara Urus Izin Usaha di Bontang

Suriadi Said by Suriadi Said
6 Maret 2025 | 05:17
Reading Time: 1 min read
1
Tak Perlu Proses Panjang, Ini Cara Urus Izin Usaha di Bontang

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya mempermudah proses perizinan usaha. Dengan penerapan sistem berbasis risiko, kini pengusaha tidak lagi menghadapi proses panjang dan rumit untuk mendapatkan izin usaha.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa sistem ini mengklasifikasikan usaha berdasarkan empat tingkat risiko, yakni rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

PILIHAN REDAKSI

Bontang Benahi Data Aset, Cegah Sengketa Lahan dan Kebocoran Nilai

Bontang Benahi Data Aset, Cegah Sengketa Lahan dan Kebocoran Nilai

28 April 2026 | 21:17
Kenalan dengan Andriani Kasim, Lurah Tanjung Laut; Genjot Pelayanan Publik dan Penanganan Sampah

Kenalan dengan Andriani Kasim, Lurah Tanjung Laut; Genjot Pelayanan Publik dan Penanganan Sampah

28 April 2026 | 13:56

“Bagi usaha berisiko rendah, pengusaha hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa persyaratan tambahan. Ini tentu memangkas waktu dan tenaga,” ujarnya.

Sementara itu, usaha berisiko menengah rendah membutuhkan NIB serta Sertifikat Standar (SS) yang diperoleh melalui pernyataan mandiri. Untuk usaha menengah tinggi, pernyataan mandiri tersebut harus divalidasi oleh kementerian atau pemerintah daerah terkait.

Adapun usaha berisiko tinggi diwajibkan mengantongi NIB serta izin dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Aspiannur berharap sistem ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Bontang dengan memberikan kenyamanan bagi para pengusaha dalam menjalankan bisnis mereka.

“Kami berkomitmen mendukung iklim investasi yang sehat dan kondusif,” tutupnya.

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Suriadi Said
Tags: BontangDPMPTSP Bontang
Previous Post

Satpol PP Bontang Ancam Segel Hotel Bandel saat Ramadan

Next Post

Pemkot Bontang Kucurkan Rp5 Miliar untuk Masjid dan Musala selama Ramadan

BACA JUGA

Permenaker Outsourcing Terbit, Buruh Bontang Soroti Risiko Lemahnya Pengawasan

Permenaker Outsourcing Terbit, Buruh Bontang Soroti Risiko Lemahnya Pengawasan

2 Mei 2026 | 08:46
May Day 2026: Janji Pemprov Kaltim di Tengah Tantangan Kerja Era IKN

May Day 2026: Janji Pemprov Kaltim di Tengah Tantangan Kerja Era IKN

1 Mei 2026 | 22:37
Aturan Baru Outsourcing Dibatasi, Ini Pekerjaan yang Tak Lagi Bisa Dialihdayakan

Aturan Baru Outsourcing Dibatasi, Ini Pekerjaan yang Tak Lagi Bisa Dialihdayakan

1 Mei 2026 | 22:00
RUPS Bankaltimtara Diprotes, Samarinda Tolak Penunjukan Komisaris Utama

RUPS Bankaltimtara Diprotes, Samarinda Tolak Penunjukan Komisaris Utama

1 Mei 2026 | 17:09
Pengangguran Bontang Diklaim Turun 4 Ribu Orang Dua Warga Bontang Korban PHK Tambang Dapat Pendampingan Khusus

Dua Warga Bontang Korban PHK Tambang Dapat Pendampingan Khusus

1 Mei 2026 | 14:10
Setoran Pajak Bontang City Mall Baru Rp3,32 Miliar, Kepatuhan Tenant Disorot

Setoran Pajak Bontang City Mall Baru Rp3,32 Miliar, Kepatuhan Tenant Disorot

30 April 2026 | 21:16
Next Post
Pemkot Bontang Kucurkan Rp5 Miliar untuk Masjid dan Musala selama Ramadan

Pemkot Bontang Kucurkan Rp5 Miliar untuk Masjid dan Musala selama Ramadan

Comments 1

  1. Ping-balik: Pemkot Bontang Kucurkan Rp5 Miliar untuk Masjid dan Musala selama Ramadan - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Geram Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Pangkep Bisa Dibayar lewat Dana BOS

Tikungan Soreang Kembali Makan Korban, Anak Pejabat Tewas, DPRD Pangkep Geram

25 April 2026 | 22:45
Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

Perempuan 26 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Bontang Baru

29 April 2026 | 21:39
Bontang Tunda Proyek Besar, Pilih Amankan Bantuan Rp30 Juta per RT

Bontang Tunda Proyek Besar, Pilih Amankan Bantuan Rp30 Juta per RT

26 April 2026 | 21:39
Pama Kurangi Kebutuhan Tenaga Kerja Kutim, Dipicu Penurunan Aktivitas Tambang

Pama Kurangi Kebutuhan Tenaga Kerja Kutim, Dipicu Penurunan Aktivitas Tambang

25 April 2026 | 18:31
Sertijab Lurah Gunung Telihan Bontang, Meti Tandi Resmi Gantikan Cholid Hanafi

Sertijab Lurah Gunung Telihan Bontang, Meti Tandi Resmi Gantikan Cholid Hanafi

22 April 2026 | 23:58

Terbaru

Disiapkan 266 Unit Rumah Subsidi, ASN Bontang Bisa Booking Cukup Rp500 Ribu

Larangan Guru Non-ASN 2027 Picu Ancaman Kekosongan Kelas di Bontang

2 Mei 2026 | 13:25
Permenaker Outsourcing Terbit, Buruh Bontang Soroti Risiko Lemahnya Pengawasan

Permenaker Outsourcing Terbit, Buruh Bontang Soroti Risiko Lemahnya Pengawasan

2 Mei 2026 | 08:46
Pengangguran Bontang Diklaim Turun 4 Ribu Orang Dua Warga Bontang Korban PHK Tambang Dapat Pendampingan Khusus

Pengangguran Bontang Diklaim Turun 4 Ribu Orang

1 Mei 2026 | 23:26
Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Sekolah Wajib Verifikasi Data

Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Sekolah Wajib Verifikasi Data

1 Mei 2026 | 23:16
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved