BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya mempermudah proses perizinan usaha. Dengan penerapan sistem berbasis risiko, kini pengusaha tidak lagi menghadapi proses panjang dan rumit untuk mendapatkan izin usaha.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa sistem ini mengklasifikasikan usaha berdasarkan empat tingkat risiko, yakni rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
“Bagi usaha berisiko rendah, pengusaha hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa persyaratan tambahan. Ini tentu memangkas waktu dan tenaga,” ujarnya.
Sementara itu, usaha berisiko menengah rendah membutuhkan NIB serta Sertifikat Standar (SS) yang diperoleh melalui pernyataan mandiri. Untuk usaha menengah tinggi, pernyataan mandiri tersebut harus divalidasi oleh kementerian atau pemerintah daerah terkait.
Adapun usaha berisiko tinggi diwajibkan mengantongi NIB serta izin dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Aspiannur berharap sistem ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Bontang dengan memberikan kenyamanan bagi para pengusaha dalam menjalankan bisnis mereka.
“Kami berkomitmen mendukung iklim investasi yang sehat dan kondusif,” tutupnya.
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post