TERBITNYA Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembatasan outsourcing memunculkan harapan sekaligus kekhawatiran di kalangan buruh. Mereka menilai aturan itu berpotensi tidak efektif jika pengawasan di lapangan lemah, seperti disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional di Bontang, Jumat (1/5/2026).
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Bontang, Supriyadi, mengatakan tantangan utama bukan lagi pada regulasi, melainkan implementasi di daerah. Ia menilai lemahnya pengawasan selama ini kerap membuka ruang pelanggaran.
“Implementasi di daerah itu kunci. Semua pihak harus terlibat, mulai dari pemerintah, serikat pekerja, sampai pekerja itu sendiri,” kata Supriyadi.
Ia mengingatkan, tanpa pengawasan kolektif, aturan berisiko hanya menjadi formalitas. Potensi perusahaan mencari celah untuk tetap menerapkan praktik outsourcing secara luas dinilai masih terbuka.
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 hadir di tengah kritik terhadap kebijakan sebelumnya, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan itu, hampir semua jenis pekerjaan dapat dialihdayakan, yang menurut buruh memperlemah kepastian kerja.
“Dulu outsourcing itu bebas, hampir semua pekerjaan bisa dialihdayakan. Ini yang membuat posisi pekerja menjadi rentan,” ujarnya.
Supriyadi menyebut pembatasan outsourcing dalam regulasi baru merupakan hasil tekanan panjang dari gerakan buruh. Aksi demonstrasi hingga gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari proses tersebut.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan aturan baru. Menurutnya, kepatuhan menjadi kunci untuk mencegah konflik hubungan industrial di kemudian hari.
Bagi buruh, Permenaker ini bukan akhir persoalan. Pengawasan yang konsisten dinilai menjadi penentu apakah pembatasan outsourcing benar-benar mengubah kondisi kerja atau hanya berhenti sebagai kebijakan di atas kertas. [FR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














