BONTANG, Pranala.co — Perbedaan pengakuan sertifikasi tenaga kerja kembali menjadi sorotan di Kota Bontang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang mengingatkan perusahaan agar tidak keliru memahami aturan terkait sertifikasi yang diterbitkan pemerintah, baik melalui Kementerian Ketenagakerjaan maupun Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Anggota DPRD Bontang, Irfan, menilai persoalan utama bukan terletak pada legalitas sertifikasi, melainkan kurangnya komunikasi antara perusahaan, pemerintah, dan tenaga kerja.
“Yang perlu dibuka itu ruang diskusi, agar tidak ada kesalahpahaman di lapangan. Pekerjaan tetap berjalan, tetapi keselamatan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Irfan yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Ikatan Safety Bontang menjelaskan, secara historis sertifikasi tenaga kerja lebih dulu dikenal melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan sektor minyak dan gas (migas). Namun, sejak dibentuknya BNSP, sistem sertifikasi menjadi lebih terintegrasi lintas sektor.
Ia menegaskan seluruh sertifikasi yang diterbitkan lembaga resmi negara memiliki kedudukan hukum yang sama.
“Tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Semua disahkan pemerintah. Jadi perusahaan wajib menerima, baik itu sertifikasi BNSP, Kemenaker, maupun migas,” tegasnya.
Meski aturan sudah jelas, Irfan mengungkapkan masih ditemukan praktik di lapangan yang hanya mengakui satu jenis sertifikasi tertentu. Kondisi ini dinilai merugikan pencari kerja.
“Ada pelamar yang ditolak hanya karena sertifikatnya tidak sesuai preferensi perusahaan. Misalnya memiliki sertifikasi BNSP, tetapi diminta Kemenaker, atau sebaliknya. Ini yang tidak boleh terjadi,” katanya.
Untuk memudahkan pemahaman, Irfan mengibaratkan sertifikasi seperti perguruan tinggi.
“Walaupun berbeda-beda, semuanya tetap diakui selama memiliki dasar hukum. Sertifikasi juga demikian,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Asdar Ibrahim, menyebut pihaknya saat ini fokus pada pengembangan pelatihan dan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berbasis BNSP sejak menjabat pada Oktober 2025.
Namun, ia menegaskan bahwa secara hukum semua sertifikasi memiliki kekuatan yang setara.
“Secara aspek legal sama. Tidak ada masalah apakah itu BNSP atau Kemenaker,” ujarnya.
Menurut Asdar, persoalan yang muncul lebih disebabkan oleh kebijakan internal perusahaan yang belum sepenuhnya selaras dengan aturan pemerintah.
Untuk mengatasi hal tersebut, Disnaker Bontang berkomitmen melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada perusahaan agar lebih terbuka dalam menerima berbagai jenis sertifikasi.
“Kami akan terus melakukan pendekatan ke perusahaan. Tidak harus terpaku pada satu sertifikasi saja. Semua yang diakui pemerintah seharusnya bisa digunakan,” katanya.
Ia berharap, dengan pemahaman yang lebih baik, tidak ada lagi tenaga kerja yang dirugikan akibat perbedaan jenis sertifikasi.
“Selama sertifikasi itu resmi dan diakui negara, maka itu sah. Tinggal bagaimana menyamakan persepsi di lapangan,” tutup Asdar. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















