Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Narkoba di Balikpapan Ancam Warga Pakai Badik

Suriadi Said
2 Jun 2025 17:25
2 menit membaca

Pranala.co, BALIKPAPAN — Seorang residivis kasus narkoba kembali bikin onar di Balikpapan. Pria berinisial GS (38) kali ini nekat mengancam warga dengan senjata tajam jenis badik di tengah jalan. Aksinya bikin gregetan warga.

Insiden ini terjadi Sabtu malam, 25 Mei 2025, sekitar pukul 21.32 WITA, di Jalan Mayjend Sutoyo, Balikpapan Tengah. Saat itu, dua pengendara—motor dan mobil—terlibat cekcok gara-gara bersenggolan.

Situasi semakin memanas. Seorang pengendara lain yang melintas berinisiatif untuk melerai. Tapi bukannya reda, emosi GS malah memuncak.

“Pelaku GS, yang mengendarai mobil, justru marah dan memaki si pelapor yang berniat melerai,” kata Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, dalam jumpa pers, Senin (2/6).

Tak cukup dengan kata-kata kasar, GS menendang korban. Bahkan ia mengancam menggunakan sebilah badik yang diselipkan di tubuhnya. Aksinya langsung membuat situasi makin tegang.

Korban segera melapor ke polisi. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan pun langsung bergerak cepat.

“Tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Kompol Beny.

Dari pemeriksaan, GS mengaku melakukan pengancaman karena merasa sakit hati.

“Pelaku tidak terima urusannya dicampuri orang lain. Itu yang jadi motif utamanya,” ungkapnya.

GS bukan orang baru bagi aparat. Ia diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Sayangnya, pengalaman dibui tak membuatnya jera.

Kini, GS harus kembali berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa dan mengancam dengan senjata tajam tanpa izin.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kompol Beny. [SR]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *