Curi Ban Mobil di Guest House Samarinda, Tiga Residivis Masuk Penjara Lagi

Suriadi Said
14 Mei 2025 00:13
2 menit membaca

SAMARINDA, Pranala.co – Aksi pencurian ban mobil kembali terjadi di Kota Samarinda, Kaltim. Namun, ketangkasan Tim Reskrim “Beruang Hitam” Polsek Sungai Kunjang berhasil membekuk tiga orang pelaku dalam waktu singkat.

Ketiganya diduga mencuri empat ban mobil dari sebuah penginapan di Jalan Adam Malik, Gang Nihayah 4, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Kapolsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim AKP Agung Sisbiyantoro, menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah tersangkut kasus serupa.

“Penangkapan bermula dari laporan korban dan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar AKP Agung, dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).

Aksi pencurian ini terjadi pada dini hari sekitar pukul 05.50 WITA, saat suasana masih sepi. Korban yang tengah menginap di Guest House Good Sleep 3 baru menyadari kehilangan saat pagi harinya hendak keluar membeli rokok.

“Saat korban keluar, ia mendapati empat ban mobil merek GT Radial yang sebelumnya diikat di bak mobil Triton sudah raib. Tali pengikat pun ditemukan terpotong,” tambah AKP Agung.

Korban langsung meminta bantuan staf penginapan untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari tayangan kamera pengawas, terlihat dua orang pelaku tengah beraksi mencuri ban pada pukul 05.50 WITA. Temuan ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim “Beruang Hitam” Polsek Sungai Kunjang berhasil melacak dan menangkap ketiga pelaku di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Ketiga pelaku tersebut adalah:

  • JND alias JN (31), warga Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
  • ER alias RT (31), warga Jalan Mangku Jenang, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
  • MAR alias KLW (28), warga Jalan P. Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti penting,” terang AKP Agung.

Barang Bukti yang Diamankan

  • Empat (4) buah ban mobil merek GT Radial
  • Satu (1) unit mobil Honda Jazz warna putih dengan nomor polisi E-1359-DS, yang digunakan sebagai sarana pencurian
  • Rekaman CCTV dari lokasi kejadian

Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp5.800.000. Para pelaku kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Tidak ada toleransi terhadap tindakan kriminal. Kami imbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat hal mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” pungkas AKP Agung. [ID/RIL]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *