Bandung, PRANALA.CO – Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tersangka seorang dokter residen (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), yang sedang menjalani pendidikan klinik di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa lokasi kejadian berada di lantai 7 Gedung MCHC, ruang yang belum difungsikan untuk pelayanan pasien.
“Ruangan tersebut memang baru dan rencananya akan digunakan untuk layanan khusus perempuan. Saat kejadian, belum digunakan secara operasional,” jelas Surawan dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).
Surawan menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi yang diduga dibawa tersangka. Dari barang bukti tersebut, polisi telah menemukan cairan biologis yang kini tengah dibekukan untuk kebutuhan uji DNA.
“Kita simpan dan akan uji DNA. Proses ini dilakukan agar kita punya pembuktian ilmiah yang lengkap,” ujar dia.
Langkah uji DNA tersebut akan mencocokkan tiga elemen penting: sampel dari korban, sampel dari tersangka, serta cairan yang ditemukan pada barang bukti. Prosedur ini bertujuan memperkuat proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan transparansi dalam penyelidikan.
Sebelumnya, PAP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap FH (21), seorang keluarga pasien. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan diminta mengikuti prosedur medis tambahan secara terpisah.
Korban yang awalnya percaya akan menjalani pemeriksaan darah, diarahkan ke ruangan di lantai 7. Setelah mengalami kehilangan kesadaran pasca disuntik cairan tertentu, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya begitu siuman.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati, termasuk memeriksa 11 saksi yang terdiri dari tenaga medis dan keluarga korban.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban serta asas keadilan,” kata Hendra.
Tersangka PAP kini telah resmi ditahan sejak 23 Maret 2025 dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post