Pranala.co, BONTANG — Polemik soal status tujuh Rukun Tetangga (RT) di Dusun Sidrap, wilayah perbatasan antara Kutai Timur (Kutim) dan Bontang, kembali mencuat. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan, keberadaan tujuh RT tersebut sah dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa pembentukan tujuh RT di Sidrap bukan keputusan sepihak. Ia menyebut, RT tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2002 tentang pembentukan beberapa kelurahan di Kota Bontang, termasuk Kelurahan Guntung yang menaungi wilayah Sidrap.
“Pembentukan tujuh RT di Sidrap bukan tiba masa tiba akal. Itu dibentuk berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2002. Jadi jelas ada payung hukumnya,” ujar Agus Haris dalam konferensi pers, Selasa (7/10).
Menurutnya, perda itu bahkan terbit tiga tahun sebelum Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Artinya, keberadaan RT di Sidrap sudah sah secara administratif sebagai bagian dari Kota Bontang.
“Kalau tujuh RT di Sidrap tidak termasuk Kelurahan Guntung, itu keliru. Karena perda sudah mengatur, maka keberadaan RT di sana sah. Pernyataan Ketua DPRD Kutim itu terkesan tendensius,” tegasnya.
Agus juga menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang kerap mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam polemik batas wilayah Bontang–Kutim. Ia menegaskan, MK tidak pernah menyatakan Sidrap bagian dari Kutim atau sebaliknya.
“Dalam amar putusannya, MK tidak menentukan status administratif Sidrap. MK hanya menekankan pentingnya penegasan batas wilayah melalui penentuan titik koordinat di lapangan oleh lembaga berwenang,” jelasnya.
Lebih jauh, Agus menjelaskan bahwa MK telah menegaskan penetapan batas wilayah bukan kewenangan lembaga yudikatif, melainkan kewenangan pembentuk undang-undang dan pemerintah pusat.
“Penetapan batas wilayah termasuk dalam kebijakan hukum terbuka. Artinya, MK membedakan antara hal yang menyangkut konstitusionalitas dan hal yang menjadi ranah kebijakan hukum. Jadi, soal batas wilayah itu wewenang pemerintah, bukan MK,” paparnya.
Agus Haris menegaskan bahwa persoalan batas wilayah tidak boleh mengorbankan hak masyarakat, terutama dalam hal pelayanan publik.
“Masyarakat di Sidrap tetap harus mendapat pelayanan terbaik, apa pun status batas wilayahnya. Karena pada akhirnya, pemerintah hadir untuk melayani rakyat,” tegas Wawali Bontang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















