Pranala.co, BALIKPAPAN — Tumpukan rokok tanpa pita cukai, minuman keras oplosan, hingga kosmetik ilegal dibakar hingga hangus di halaman kantor Bea Cukai Kalbagtim, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, Selasa (7/10). Barang-barang hasil penindakan selama periode 2023 hingga 2025 itu nilainya mencapai Rp1,19 miliar.
Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur dalam memutus peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan mengancam keselamatan masyarakat.
Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih, menuturkan, bahwa barang yang dimusnahkan berasal dari hasil pengawasan di berbagai wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Barang ilegal ini sebagian besar berasal dari kota Samarinda.
“Adapun jenis barang yang paling banyak adalah rokok ilegal, kemudian vape, minuman mengandung alkohol ilegal, obat-obatan, kosmetika, hingga barang elektronik tanpa izin, bahkan ada juga mainan dewasa,” ungkapnya.
Sementara berdasarkan data resmi Bea Cukai, total barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.042.632 batang rokok ilegal, 3.776,86 liter minuman beralkohol, dan 3.880 item barang larangan dan pembatasan (lartas) seperti kosmetik, produk kesehatan, dan elektronik.
Dikatakannya, dari hasil penindakan itu, Bea Cukai berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp998 juta.
Kusuma Santi menyebut, pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan atas nama Menteri Keuangan, yang dikeluarkan pada Juli dan September 2025.
Sementara itu, kegiatan ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bentuk nyata akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 178/PMK.04/2019 dan PMK Nomor 150 Tahun 2023.
“Pemusnahan ini bukan hanya kegiatan rutin, tetapi juga komitmen kami untuk menekan peredaran barang ilegal yang menggerogoti penerimaan negara dan merusak iklim usaha yang sehat,” tegas Kusuma Santi.
Di satu sisi, Bea Cukai juga mencatat bahwa rokok ilegal masih menjadi pelanggaran paling dominan. Modus yang kerap ditemukan di lapangan antara lain peredaran rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau penggunaan pita cukai bekas.
Untuk menekan praktik ini, Bea Cukai Kalbagtim terus mengintensifkan operasi “Gempur Rokok Ilegal” di seluruh wilayah kerja.
Selain penindakan, Bea Cukai juga gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran, mulai dari media cetak, elektronik, hingga platform digital. Tujuannya, agar publik semakin memahami dampak barang ilegal terhadap perekonomian negara dan keselamatan konsumen.
Sebagai Community Protector, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Kami berharap pelaku usaha dapat mematuhi seluruh ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















