CARA menyembunyikan sabu kian beragam. Seorang pria berinisial HL (34) mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan narkotika di dalam casing gawai. Upaya itu gagal. Ia ditangkap polisi di Jalan Marsma R. Iswahyudi, Balikpapan Selatan, Rabu (22/4/2026) malam.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat dengan penyelidikan di lapangan.
Di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik tidak biasa. Saat dihampiri, ia mengaku berinisial HL. Pemeriksaan berlanjut ke penggeledahan.
“Selanjutnya kami melakukan penggeledahan,” kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Hendik Winarto, Jumat (24/4/2026).
Dari situ, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat total 0,82 gram. Barang itu tidak disimpan di tempat umum seperti saku atau tas, melainkan diselipkan rapi di dalam casing handphone bertuliskan “GENGAR”.
“Ada tiga paket sabu yang disimpan dalam case handphone,” ujar Hendik.
Saat diinterogasi, HL mengakui sabu tersebut miliknya. Ia kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan peran laporan masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. HL kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses penyidikan masih berlangsung. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















