DI TENGAH riuh aksi demonstrasi di Samarinda, sejumlah wartawan justru menghadapi situasi tak terduga: dugaan intimidasi saat menjalankan tugas peliputan. Insiden yang terjadi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (21/4/2026), kini memicu perhatian, termasuk dari kepolisian yang membuka ruang laporan resmi.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyatakan pihaknya siap menerima pengaduan dari wartawan yang merasa dirugikan. Pernyataan ini disampaikan Jumat (24/4/2026), setelah berbagai laporan mengenai insiden tersebut beredar di kalangan media.
“Silakan saja teman-teman yang merasa dirugikan dan melihat ada potensi tindak pidana, ajukan pengaduan,” ujar Yuliyanto.
Di lapangan, situasi disebut tidak kondusif bagi kerja jurnalistik. Sejumlah wartawan dilaporkan mengalami pelarangan meliput, bahkan ada yang kehilangan akses terhadap hasil dokumentasi mereka. Gawai diduga sempat dirampas, dan foto serta video disebut dihapus secara paksa oleh oknum petugas keamanan.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi di ruang publik yang seharusnya terbuka bagi kerja pers. Dalam situasi demonstrasi—yang kerap dinamis dan penuh tekanan—kehadiran jurnalis justru menjadi krusial untuk memastikan informasi tersampaikan secara utuh kepada publik.
Yuliyanto menjelaskan, laporan dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat, baik di tingkat Polres maupun Polda. Setiap aduan akan dikaji terlebih dahulu untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Nanti diteliti apakah masuk unsur pidana atau tidak. Kalau ada, akan diproses lebih lanjut,” katanya.
Ia juga membuka kemungkinan pelaporan tidak hanya secara individu, tetapi melalui organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), maupun Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Kasus ini kembali mengingatkan pada kerentanan wartawan di lapangan, terutama saat meliput aksi massa. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik. Dalam Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap upaya menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Hingga kini, belum ada konfirmasi jumlah wartawan yang terdampak maupun laporan resmi yang masuk ke kepolisian. Namun, respons aparat membuka jalur hukum menandai awal dari proses yang lebih luas. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















