JALANNYA roda pembangunan di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) tiba-tiba saja harus menghadapi kerikil tajam. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, melayangkan protes setelah pemerintah pusat mendadak memotong dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga 25 persen.
Langkah sepihak ini terasa kian mencekik karena terjadi saat berbagai program kerja daerah sudah telanjur berjalan. Neni menilai kebijakan pusat tersebut tidak adil dan tidak berpihak pada hak-hak yang seharusnya diterima daerah.
“Pemerintah pusat mengurangi TKD 25 persen, sementara program kita sudah jalan. Kita dituntut (bekerja maksimal), tetapi hak kita tidak diberikan,” ujar Neni dengan nada kecewa, Selasa (16/6/2026).
Neni memaparkan adanya kontradiksi regulasi yang membuat daerah kian terjepit. Di satu sisi, UU Nomor 1 Tahun 2020 mematok belanja pegawai tidak boleh melebihi angka 30 persen.
Namun di sisi lain, amanat UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) belum terwujud. Aturan yang menjanjikan porsi 1 persen bagi daerah pengolah seperti Bontang itu hingga kini masih sekadar di atas kertas.
Suara penolakan ini sebenarnya bukan hal baru. Neni mengaku sudah berulang kali menyuarakan kegelisahan ini di berbagai forum nasional, termasuk saat mewakili Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Sayang, hasilnya nihil tanpa kepastian.
“Harusnya ada kepastian minimal tiga tahun ke depan. Kalau tiba-tiba dipotong, bagaimana program kita bisa berjalan?” keluhnya.
Menghadapi defisit anggaran yang mendadak ini, Pemkot Bontang langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan efisiensi ketat. Sejumlah proyek fisik yang dinilai belum mendesak terpaksa masuk kotak penundaan.
Meski ikat pinggang harus dikencangkan, Neni memberi garansi penuh bahwa anggaran yang menyentuh langsung urat nadi kesejahteraan masyarakat kecil tidak akan diusik.
“Untuk guru ngaji, guru swasta, anak disabilitas, dan masyarakat tidak mampu, tetap kita pertahankan. Belanja pegawai juga tidak mau saya potong,” tegas Neni.
Bagi Neni, mempertahankan penghasilan pegawai bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan demi menjaga daya beli masyarakat agar roda ekonomi Bontang tidak lesu. Atas dasar itulah, ia meminta pusat melonggarkan aturan batas belanja pegawai 30 persen yang akan berlaku penuh pada 1 Januari 2027 mendatang.
Beban keuangan Bontang kian terasa berat karena adanya dana kurang salur dari pusat sebesar Rp405 miliar yang belum juga cair.
Secara administratif, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memang sudah terbit. Namun, Pemkot Bontang belum bisa berbuat banyak karena Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang menjadi lampu hijau pencairan belum kunjung ditandatangani.
“Kalau KMK belum ada, kita tidak bisa memasukkan dalam APBD. Ini yang masih menggantung,” kata Neni.
Bagi daerah, ketukan palu dari pusat sangat dinanti. Tanpa adanya jaminan hukum yang kuat dari Keputusan Menteri Keuangan, daerah tetap akan tersandera dalam ketidakpastian.
“Kami berharap adanya kepastian dari pemerintah pusat agar perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah dapat berjalan optimal,” harap Wali Kota Bontang. [FR]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















