PENANGANAN dampak longsor Kanaan Bontang, tepatnya di Kampung Timur RT 01, Kelurahan Kanaan, kini menghadapi jalan buntu yang pelik. Urusan di lapangan ternyata bukan sekadar masalah teknis tanah runtuh, melainkan sudah merembet ke konflik sosial antarwarga dan ganjalan birokrasi.
Kondisi di lapangan kian mengkhawatirkan karena jalur pembuangan air justru tersumbat oleh ego antarwilayah. Aliran air yang tersumbat ini membuat tanah semakin labil dan mempercepat laju kerusakan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang, Moh Cholis Edy Prabowo, membeberkan akar masalahnya. Menurut Edy, titik longsor ini awalnya dipicu oleh aktivitas tambang galian C ilegal.
Tragisnya, pemerintah daerah tidak bisa langsung membangun dinding penahan tanah atau turap di lokasi tersebut.
“Kalau kita mau melakukan penurapan, itu tidak bisa karena lahannya bukan milik Pemkot,” ujar Edy, Rabu (17/6/2026).
Masalah teknis ini diperparah oleh kepanikan warga di lingkungan sekitar. Jalur pembuangan air yang sempat dibangun oleh personel Kodim dari Kampung Timur menuju Kampung Merdeka kini ditutup total oleh warga setempat.
Warga Kampung Merdeka khawatir limpahan air tersebut bakal memicu banjir bandang di pemukiman mereka.
Dampaknya justru fatal. Air yang tidak punya jalur pembuangan akhirnya berbalik arah, menggenangi Kampung Timur, dan langsung menggerus struktur tanah hingga memicu longsor Kanaan Bontang yang lebih besar.
“Air yang sebelumnya dialirkan ke Kampung Merdeka akhirnya kembali ke Kampung Timur. Ini yang memperburuk situasi,” jelas Edy.
Sebagai langkah darurat, PUPR Bontang kini menggandeng pihak kecamatan untuk memediasi warga kedua kampung. Pemerintah mengusulkan opsi berbagi beban aliran air agar tidak bertumpu di satu titik saja.
Di sisi lain, ganti rugi dari pemilik galian C ilegal yang sempat disepakati sebelumnya hingga kini juga belum menemui kejelasan.
Sengkarut penanganan bencana ini memantik respons dari parlemen. Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faiz Sofyan Hasdam, mengingatkan pemerintah bahwa keselamatan warga harus menjadi prioritas utama.
Andi Faiz menegaskan, Pemkot Bontang sebenarnya punya kartu as berupa anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bisa dicairkan dalam kondisi darurat. Hanya saja, realisasinya masih tersangkut masalah kepastian hukum.
“Ada alokasi BTT, tapi memang masih ada hal yang belum sinkron, terutama terkait jaminan ganti rugi dari penambang,” ungkap Andi Faiz.
DPRD Bontang berjanji akan mengawal penuh penganggaran penanganan longsor ini, asalkan payung hukumnya jelas dan tidak menabrak aturan di kemudian hari.
“Selama tidak melanggar aturan, sesuai kewenangan, dan ini menyangkut hajat hidup masyarakat, tentu akan kita perjuangkan,” tegas Andi Faiz. [FR]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















