• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, 10 Agustus 2022
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Islampedia

Simak Aturan Resmi Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19 dari Kementan

Editor Suriadi Said
26 Juni 2020 | 15:13
Reading Time: 3 mins read
0
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

HARI Raya Iduladha 1441 H kemungkinan akan jatuh di akhir Juli 2020 mendatang. Umat Islam yang mampu  disunahkan menyembelih hewan kurban pada hari raya yang juga disebut Idul Kurban tersebut. Berbeda dengan tahun sebelumnya, peringatan Hari Raya Iduladha 1441 H umat Islam Indonesia kemungkinan masih akan dilalui dalam kondisi pandemi Covid-19.

Masih tingginya jumlah pasien baru Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan ketentuan tata cara pelaksanaan pelaksanaan kurban, baik dalam hal penjualan hewan kurban maupun pemotongan hewan kurban. Pemerintah juga mengeluarkan aturan pelaksanaan pemotongan hewan dan jual beli hewan kurban untuk mencegah penularan covid-19 pada masyarakat.

Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Pertanian . Aturan tersebut berisi protokol dari mulai aktivitas jual beli hewan kurban, pelaksanaan kurban, hingga penyaluran hewan kurban.

Surat edaran itu juga mengatur persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi penjual dan pembeli hewan kurban di masa new normal ini. Syarat-syarat yang yang harus dipenuhi sebagai berikut.

PILIHAN REDAKSI

Wagub Kaltim Sembelih 15 Sapi Kurban

Iduladha jadi Momen Pupuk Spirit Rela Berkorban

Jelang Iduladha, Stok Sembako di Kaltim Diklaim Aman

Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 2022, Cocok Dibagikan ke Medsos

Aturan Jual Beli Hewan Kurban

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan tentang mitigasi risiko saat kegiatan jual beli hewan kurban. Penjual hewan kurban harus sudah mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah yakni bupati atau walikota. Penjual dari daerah lain juga harus membawa surat sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

Pelaksanaan jual beli hewan kurban semasa pandemi disarankan untuk mengandalkan transaksi secara daring (online). Pilihan lainnya bisa dengan dikoordinasikan dengan dewan masjid atau badan amil zakat. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan banyaknya interaksi dan kontak langsung.

Kegiatan penjualan hewan kurban harus memenuhi syarat seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan. Berikut detailnya.

Pertama, setiap orang yang masuk ke tempat penjualan harus mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir. Mereka juga harus melakukan pengukuran suhu tubuh. Kedua, penjual harus menggunakan face shield, masker, apron, sarung tangan, dan pakaian lengan panjang. Ketiga, setiap orang yang sakit dan menunjukkan gejala COVID-19 dilarang memasuki tempat penjualan hewan kurban. Dan terakhir, setiap tempat penjualan harus menyediakan tempat cuci tangan dan tempat pembuangan kotoran hewan yang aman.

Aturan Pemotongan Hewan Kurban

Pada masa pandemi ini pemotongan hewan kurban dilakukan dengan protokol khusus yakni harus dilakukan oleh Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). RPH-R adalah tempat pemotongan hewan yang sudah memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan.

Prosedur kesehatan yang harus ditaati oleh petugas pemotongan tidak jauh berbeda dengan protokol penjualan hewan kurban. Petugas pemotongan diminta untuk menerapkan kebersihan, jaga jarak, dan pemeriksaan suhu tubuh. Petugas pemotongan diimbau untuk tidak merokok dan mengikuti etika bersin, batuk, serta meludah.

Beberapa protokol tempat pemotongan hewan kurban pada masa pandemi COVID-19 antara lain: Pertama, pengelompokan pekerja sesuai shift harus berisi anggota yang sama. Kedua, tempat pemotongan hewan diimbau untuk menghindari penggunaan kipas angin untuk mengurangi potensi penyebaran percikan air liur (droplet) berisi virus.

Ketiga, penerapan sanitasi yang aman. Keempat, melakukan pembersihan disinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan area kerja bersih dan higienis. Selanjutnya, RPH-R harus melakukan pembersihan berkala 4 jam sekali.  Dan yang terakhir, selalu menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Aturan Pendistribusian Daging Kurban

Pendistribusian hewan kurban pada masa pandemi COVID-19 disarankan untuk dilakukan oleh panitia langsung ke penerima. Ini untuk menghindari terbentuknya kerumunan orang di tempat pembagian daging kurban seperti yang biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Salah satu cara terbaik untuk mencegah penularan COVID-19 adalah dengan menghindari aktivitas di luar rumah. Jadi, sebisa mungkin untuk tetap di rumah dan hindari kerumunan saat perayaan Iduladha dan pelaksanaan kurban.

Jika terpaksa untuk beraktivitas di luar rumah, jangan lupa untuk menjaga jarak, mengenakan masker, dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. (*)

Tags: Daging KurbanIduladhaNew normal
ShareTweetSend

BACA JUGA

Bupati Kutai Timur Terbitkan Surat Edaran terkait Harga Soal Harga TBS Sawit
Ekonomi

Bupati Kutai Timur Terbitkan Surat Edaran terkait Harga Soal Harga TBS Sawit

10 Agustus 2022 | 05:01
Berikut Daftar Sekolah Kedinasan Bisa jadi Pilihan usai Lulus SMA, Otomatis jadi PNS
Nasional

Berikut 15 Daftar Sekolah Kedinasan Bisa jadi Pilihan usai Lulus SMA, Otomatis jadi PNS

9 Agustus 2022 | 09:34
7 Hari Kabur dari Tahanan, Wahyudi Kangen dengan Anak
Kaltim

7 Hari Kabur dari Tahanan, Wahyudi Kangen dengan Anak

9 Agustus 2022 | 07:51
Optimalkan Promosi Wisata Berau, Hetifah Fasilitasi Konten Kreator
Kaltim

Optimalkan Promosi Wisata Berau, Hetifah Fasilitasi Konten Kreator

8 Agustus 2022 | 20:22
Andalkan Sisa Stok, Booster Kedua untuk Nakes di Kaltim Mulai Berjalan
Kaltim

Andalkan Sisa Stok, Booster Kedua untuk Nakes di Kaltim Mulai Berjalan

8 Agustus 2022 | 19:43
Resmi! Pemprov Kaltim Kelola Sebagian Kewenangan Izin Usaha Tambang
Ekonomi

Resmi! Pemprov Kaltim Kelola Sebagian Kewenangan Izin Usaha Tambang

8 Agustus 2022 | 19:09
Next Post
20200626 174011

Dari Semua Partai di Indonesia, Pakar Beber Alasan PDIP Sering Dikaitkan Sama PKI

Kepala DLH Kaltim Rafiddin Rizal

Maret sampai Mei, Limbah Sisa Penanganan Covid-19 Kaltim Tembus 33 Ton Lebih

Discussion about this post

TRENDING

  • Dua Kurir Sabu Senilai Rp 4 Miliar Dibekuk di Jalan Poros Berau-Kutim, Bandarnya Diburu Berstatus DPO

    Dua Kurir Sabu Senilai Rp 4,8 Miliar Dibekuk di Jalan Poros Berau-Kutim, Bandarnya Diburu Berstatus DPO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bontang: Silahkan Pemkot dan Warga Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejoli di Balikpapan Mesum di Kafe, Terekam CCTV, Perempuannya Berseragam SMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Matahari bakal Buka di Bontang November 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Ada yang Tahu, Ini Bedanya Marka Jalan Berwarna Putih dan Kuning

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar di Bontang Ini Mencuri demi Beli Sabu-Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Besok, Distribusi Air Bersih di 3 Kelurahan Bontang bakal Mati Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Tuntas bakal Dimumumkan Agustus 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Jenderal Bintang 2 Otak Pembunuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tol Samarinda-Bontang Dicoret dari Daftar PSN 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Redaksi : redaksi[at]pranala.co
Iklan : sales[at]pranala.co

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In