HARI Raya Iduladha 1441 H kemungkinan akan jatuh di akhir Juli 2020 mendatang. Umat Islam yang mampu disunahkan menyembelih hewan kurban pada hari raya yang juga disebut Idul Kurban tersebut. Berbeda dengan tahun sebelumnya, peringatan Hari Raya Iduladha 1441 H umat Islam Indonesia kemungkinan masih akan dilalui dalam kondisi pandemi Covid-19.
Masih tingginya jumlah pasien baru Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan ketentuan tata cara pelaksanaan pelaksanaan kurban, baik dalam hal penjualan hewan kurban maupun pemotongan hewan kurban. Pemerintah juga mengeluarkan aturan pelaksanaan pemotongan hewan dan jual beli hewan kurban untuk mencegah penularan covid-19 pada masyarakat.
Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Pertanian . Aturan tersebut berisi protokol dari mulai aktivitas jual beli hewan kurban, pelaksanaan kurban, hingga penyaluran hewan kurban.
Surat edaran itu juga mengatur persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi penjual dan pembeli hewan kurban di masa new normal ini. Syarat-syarat yang yang harus dipenuhi sebagai berikut.
Aturan Jual Beli Hewan Kurban
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan tentang mitigasi risiko saat kegiatan jual beli hewan kurban. Penjual hewan kurban harus sudah mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah yakni bupati atau walikota. Penjual dari daerah lain juga harus membawa surat sehat dari puskesmas atau rumah sakit.
Pelaksanaan jual beli hewan kurban semasa pandemi disarankan untuk mengandalkan transaksi secara daring (online). Pilihan lainnya bisa dengan dikoordinasikan dengan dewan masjid atau badan amil zakat. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan banyaknya interaksi dan kontak langsung.
Kegiatan penjualan hewan kurban harus memenuhi syarat seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan. Berikut detailnya.
Pertama, setiap orang yang masuk ke tempat penjualan harus mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir. Mereka juga harus melakukan pengukuran suhu tubuh. Kedua, penjual harus menggunakan face shield, masker, apron, sarung tangan, dan pakaian lengan panjang. Ketiga, setiap orang yang sakit dan menunjukkan gejala COVID-19 dilarang memasuki tempat penjualan hewan kurban. Dan terakhir, setiap tempat penjualan harus menyediakan tempat cuci tangan dan tempat pembuangan kotoran hewan yang aman.
Aturan Pemotongan Hewan Kurban
Pada masa pandemi ini pemotongan hewan kurban dilakukan dengan protokol khusus yakni harus dilakukan oleh Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). RPH-R adalah tempat pemotongan hewan yang sudah memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan.
Prosedur kesehatan yang harus ditaati oleh petugas pemotongan tidak jauh berbeda dengan protokol penjualan hewan kurban. Petugas pemotongan diminta untuk menerapkan kebersihan, jaga jarak, dan pemeriksaan suhu tubuh. Petugas pemotongan diimbau untuk tidak merokok dan mengikuti etika bersin, batuk, serta meludah.
Beberapa protokol tempat pemotongan hewan kurban pada masa pandemi COVID-19 antara lain: Pertama, pengelompokan pekerja sesuai shift harus berisi anggota yang sama. Kedua, tempat pemotongan hewan diimbau untuk menghindari penggunaan kipas angin untuk mengurangi potensi penyebaran percikan air liur (droplet) berisi virus.
Ketiga, penerapan sanitasi yang aman. Keempat, melakukan pembersihan disinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan area kerja bersih dan higienis. Selanjutnya, RPH-R harus melakukan pembersihan berkala 4 jam sekali. Dan yang terakhir, selalu menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Aturan Pendistribusian Daging Kurban
Pendistribusian hewan kurban pada masa pandemi COVID-19 disarankan untuk dilakukan oleh panitia langsung ke penerima. Ini untuk menghindari terbentuknya kerumunan orang di tempat pembagian daging kurban seperti yang biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu cara terbaik untuk mencegah penularan COVID-19 adalah dengan menghindari aktivitas di luar rumah. Jadi, sebisa mungkin untuk tetap di rumah dan hindari kerumunan saat perayaan Iduladha dan pelaksanaan kurban.
Jika terpaksa untuk beraktivitas di luar rumah, jangan lupa untuk menjaga jarak, mengenakan masker, dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. (*)
Discussion about this post