• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Simak Aturan Resmi Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19 dari Kementan

Suriadi Said by Suriadi Said
26 Juni 2020 | 15:13
Reading Time: 3 mins read
0
Simak Aturan Resmi Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19 dari Kementan

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

HARI Raya Iduladha 1441 H kemungkinan akan jatuh di akhir Juli 2020 mendatang. Umat Islam yang mampu  disunahkan menyembelih hewan kurban pada hari raya yang juga disebut Idul Kurban tersebut. Berbeda dengan tahun sebelumnya, peringatan Hari Raya Iduladha 1441 H umat Islam Indonesia kemungkinan masih akan dilalui dalam kondisi pandemi Covid-19.

Masih tingginya jumlah pasien baru Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan ketentuan tata cara pelaksanaan pelaksanaan kurban, baik dalam hal penjualan hewan kurban maupun pemotongan hewan kurban. Pemerintah juga mengeluarkan aturan pelaksanaan pemotongan hewan dan jual beli hewan kurban untuk mencegah penularan covid-19 pada masyarakat.

PILIHAN REDAKSI

Iduladha 1447 H: PT EUP Salurkan 16 Hewan Kurban untuk Warga Sekitar

Iduladha 1447 H: PT EUP Salurkan 16 Hewan Kurban untuk Warga Sekitar

2 Juni 2026 | 23:24
Semangat Berbagi, LDII Bontang Kurban 73 Sapi dan 19 Kambing

Semangat Berbagi, LDII Bontang Kurban 73 Sapi dan 19 Kambing

1 Juni 2026 | 11:29

Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Pertanian . Aturan tersebut berisi protokol dari mulai aktivitas jual beli hewan kurban, pelaksanaan kurban, hingga penyaluran hewan kurban.

Surat edaran itu juga mengatur persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi penjual dan pembeli hewan kurban di masa new normal ini. Syarat-syarat yang yang harus dipenuhi sebagai berikut.

Aturan Jual Beli Hewan Kurban

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan tentang mitigasi risiko saat kegiatan jual beli hewan kurban. Penjual hewan kurban harus sudah mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah yakni bupati atau walikota. Penjual dari daerah lain juga harus membawa surat sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

Pelaksanaan jual beli hewan kurban semasa pandemi disarankan untuk mengandalkan transaksi secara daring (online). Pilihan lainnya bisa dengan dikoordinasikan dengan dewan masjid atau badan amil zakat. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan banyaknya interaksi dan kontak langsung.

Kegiatan penjualan hewan kurban harus memenuhi syarat seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan. Berikut detailnya.

Pertama, setiap orang yang masuk ke tempat penjualan harus mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir. Mereka juga harus melakukan pengukuran suhu tubuh. Kedua, penjual harus menggunakan face shield, masker, apron, sarung tangan, dan pakaian lengan panjang. Ketiga, setiap orang yang sakit dan menunjukkan gejala COVID-19 dilarang memasuki tempat penjualan hewan kurban. Dan terakhir, setiap tempat penjualan harus menyediakan tempat cuci tangan dan tempat pembuangan kotoran hewan yang aman.

Aturan Pemotongan Hewan Kurban

Pada masa pandemi ini pemotongan hewan kurban dilakukan dengan protokol khusus yakni harus dilakukan oleh Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). RPH-R adalah tempat pemotongan hewan yang sudah memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan.

Prosedur kesehatan yang harus ditaati oleh petugas pemotongan tidak jauh berbeda dengan protokol penjualan hewan kurban. Petugas pemotongan diminta untuk menerapkan kebersihan, jaga jarak, dan pemeriksaan suhu tubuh. Petugas pemotongan diimbau untuk tidak merokok dan mengikuti etika bersin, batuk, serta meludah.

Beberapa protokol tempat pemotongan hewan kurban pada masa pandemi COVID-19 antara lain: Pertama, pengelompokan pekerja sesuai shift harus berisi anggota yang sama. Kedua, tempat pemotongan hewan diimbau untuk menghindari penggunaan kipas angin untuk mengurangi potensi penyebaran percikan air liur (droplet) berisi virus.

Ketiga, penerapan sanitasi yang aman. Keempat, melakukan pembersihan disinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan area kerja bersih dan higienis. Selanjutnya, RPH-R harus melakukan pembersihan berkala 4 jam sekali.  Dan yang terakhir, selalu menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Aturan Pendistribusian Daging Kurban

Pendistribusian hewan kurban pada masa pandemi COVID-19 disarankan untuk dilakukan oleh panitia langsung ke penerima. Ini untuk menghindari terbentuknya kerumunan orang di tempat pembagian daging kurban seperti yang biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Salah satu cara terbaik untuk mencegah penularan COVID-19 adalah dengan menghindari aktivitas di luar rumah. Jadi, sebisa mungkin untuk tetap di rumah dan hindari kerumunan saat perayaan Iduladha dan pelaksanaan kurban.

Jika terpaksa untuk beraktivitas di luar rumah, jangan lupa untuk menjaga jarak, mengenakan masker, dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. (*)

Tags: Daging KurbanIduladhaNew normal
Previous Post

Pembebasan Lahan Dimulai, Bendungan IKN Baru bakal Dibangun

Next Post

Dari Semua Partai di Indonesia, Pakar Beber Alasan PDIP Sering Dikaitkan Sama PKI

BACA JUGA

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

5 Juli 2026 | 23:10
Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

5 Juli 2026 | 22:01
Pengeroyokan Penumpang Kapal Feri Balikpapan Viral, Dipicu Parkir Mobil

Pengeroyokan Penumpang Kapal Feri Balikpapan Viral, Dipicu Parkir Mobil

5 Juli 2026 | 18:59
Wali Kota Bima Lantik Istri dan Keluarga jadi Pejabat, Pemkot: Ini Meritokrasi!

Wali Kota Bima Lantik Istri dan Keluarga jadi Pejabat, Pemkot: Ini Meritokrasi!

5 Juli 2026 | 18:00
Mahasiswa Asal Berau Ditemukan Tewas di Kamar Indekos Air Hitam Samarinda

Mahasiswa Asal Berau Ditemukan Tewas di Kamar Indekos Air Hitam Samarinda

5 Juli 2026 | 17:46
Maling Bobol Indomaret Lamaru Balikpapan, Rusak Dinding untuk Kuras Isi Toko

Maling Bobol Indomaret Lamaru Balikpapan, Rusak Dinding untuk Kuras Isi Toko

5 Juli 2026 | 17:21
Next Post

Dari Semua Partai di Indonesia, Pakar Beber Alasan PDIP Sering Dikaitkan Sama PKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

Resmi! Perpres Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

5 Juli 2026 | 23:10
Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

Basuki Hadimuljono Minta Anggaran IKN 2027 Naik Jadi Rp15 Triliun

5 Juli 2026 | 22:01
Qori Muda Kaltim, Muhammad Murjani Alawi Juara 1 MTQ Internasional Malaysia, Raih 94 Poin

Qori Muda Kaltim, Muhammad Murjani Alawi Juara 1 MTQ Internasional Malaysia, Raih 94 Poin

5 Juli 2026 | 21:48
Demi Markas Borneo FC Samarinda Lolos AFC, Lampu Stadion Palaran Resmi Mengungsi

Demi Markas Borneo FC Samarinda Lolos AFC, Lampu Stadion Palaran Resmi Mengungsi

5 Juli 2026 | 20:52
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved