• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, 15 Agustus 2022
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 bagi CPNS

Editor Suriadi Said
19 April 2022 | 11:59
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi transaksi keuangan di bank. (antara foto)

Ilustrasi transaksi keuangan di bank. (antara foto)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter
Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi seluruh aparatur negara.

pranala.co – Pemerintah memutuskan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi seluruh aparatur negara. Tak terkecuali mereka yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ, para CPNS juga berhak atas THR dan Gaji Ke-13 tahun ini. Hanya saja, besarannya berbeda dengan para aparatur sipil negara (ASN).

Dalam SE tersebut, besaran THR dan Gaji Ke-13 yang diterima terdiri dari gaji pokok yang besarannya 80 persen saja.

“Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a, terdiri atas 80 persen dari Gaji pokok,” tulis SE yang dikutip pranala.co, dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ, Senin (18/4).

PILIHAN REDAKSI

195 PNS Kaltim Berprestasi Dapat Apresiasi dari Gubernur

Tunggu Dana dari Pusat, THR ASN di IKN Belum Cair

Gubernur Kaltim Larang ASN Minta THR ke Pengusaha

ASN Balikpapan bakal Terima THR Besok Senin?

Selain gaji pokok, CPNS juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan (tunjangan kinerja) maksimal 50 persen.

Aturan Tambahan Penghasilan Pemda

Dalam salinan tersebut juga tertulis, bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” tulisnya lagi.

Sementara itu, komposisi THR dan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK tidak jauh berbeda. Letak perbedaan hanya pada besaran THR yang diberikan sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya yang melekat pada jabatan tersebut. Artinya tidak ada pengurangan gaji pokok seperti yang para CPNS.

 

(bim)

Tags: Gaji 13PNS KaltimTunjangan Hari Raya
ShareTweetSend

BACA JUGA

Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 41 Sudah Dibuka
Ekonomi

Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 41 Sudah Dibuka

14 Agustus 2022 | 23:07
Pupuk Kaltim Bukukan Laba Rp 9 Triliun kurun Semester I 2022
Ekonomi

Pupuk Kaltim Bukukan Laba Rp 9 Triliun kurun Semester I 2022

13 Agustus 2022 | 08:53
Matahari Department Store akan Buka 200 Lowongan Kerja untuk Warga Bontang
Bontang

Matahari Department Store akan Buka 200 Lowongan Kerja untuk Warga Bontang

10 Agustus 2022 | 21:09
Kas Negara di Kaltim Surplus Rp4,98 Triliun Kurun Semester I/2022
Ekonomi

Kas Negara di Kaltim Surplus Rp4,98 Triliun Kurun Semester I/2022

10 Agustus 2022 | 12:11
Siap-Siap! Harga Mi Instan Akan Naik 3 Kali Lipat
Ekonomi

Siap-Siap! Harga Mi Instan bakal Naik 3 Kali Lipat

10 Agustus 2022 | 07:41
Akui Adanya Miskomunikasi, Matahari Store Janji Rekrutmen Ulang Tenaga Kerja
Bontang

Akui Adanya Miskomunikasi, Matahari Store Janji Rekrutmen Ulang Tenaga Kerja

10 Agustus 2022 | 07:12
Next Post
Bontang Laik Terapkan New Normal? Waspada Bayang-Bayang OTG

Fakta-Fakta Menarik Mahakam Ulu, Kabupaten Tetangga IKN

IMG 20220419 174143

Dirjen di Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng!

Discussion about this post

TRENDING

  • Buntut Demonstrasi Pupuk Kaltim, Dua 'Pentolan' Masyarakat Bufferzone Menggugat Diperiksa Polisi

    Buntut Demonstrasi Pupuk Kaltim, Dua ‘Pentolan’ Masyarakat Bufferzone Menggugat Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Desa di Kaltim Masuk Ring 1 IKN Nusantara, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Nur Pandi, Pemain Futsal asal Bontang: Dari Turnamen Kampung ke Kampung, Kini Bermain di Pro League

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkenalkan Rizqi Awandi; Roaster Evos Icon asal Bontang, Ingin Bawa Tim Juara MDL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntutan Belum Dikabulkan, Demonstrasi Pupuk Kaltim Ketiga Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Pegawai Dealer di Balikpapan Tipu Konsumen hingga Rp80 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Tuntas 2022 Tahap Pertama Diumumkan, Berikut Daftar Rincian Batas Skoring Tiap Kategori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Atlet Bulutangkis Ramaikan Balo Lipa Cup 2022, Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat Tanggalnya! 100 Mobil Hias dan Ribuan Orang bakal Ramaikan Pawai Pembangunan di Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar di Bontang Ini Mencuri demi Beli Sabu-Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Redaksi : redaksi[at]pranala.co
Iklan : sales[at]pranala.co

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In