Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi seluruh aparatur negara.
pranala.co – Pemerintah memutuskan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi seluruh aparatur negara. Tak terkecuali mereka yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ, para CPNS juga berhak atas THR dan Gaji Ke-13 tahun ini. Hanya saja, besarannya berbeda dengan para aparatur sipil negara (ASN).
Dalam SE tersebut, besaran THR dan Gaji Ke-13 yang diterima terdiri dari gaji pokok yang besarannya 80 persen saja.
“Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a, terdiri atas 80 persen dari Gaji pokok,” tulis SE yang dikutip pranala.co, dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ, Senin (18/4).
Selain gaji pokok, CPNS juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan (tunjangan kinerja) maksimal 50 persen.
Aturan Tambahan Penghasilan Pemda
Dalam salinan tersebut juga tertulis, bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” tulisnya lagi.
Sementara itu, komposisi THR dan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK tidak jauh berbeda. Letak perbedaan hanya pada besaran THR yang diberikan sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya yang melekat pada jabatan tersebut. Artinya tidak ada pengurangan gaji pokok seperti yang para CPNS.
(bim)
Discussion about this post