BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Kalimantan Timur menegaskan, untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pekerja atau buruh tidak bisa dicicil. Kecuali bagi pelaku usaha terdampak Covid-19.
“Hanya berlaku bagi perusahaan spesifik. Itupun tetap harus bayar dalam tahun ini,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang, M. Syaifullah, saat ditemui di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Baru Bontang Utara, Selasa (4/5)
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. Perusahaan diwajibkan membayar tunjangan 7 hari sebelum Idulfitri.
Sejauh ini pihaknya sudah menerima lima laporan perusahaan besar di Kota Bontang melakukan pencairan THR pada karyawannya setelah membuka posko pengaduan tunjangan tersebut.
“Sudah lima laporan. Dan kita akan terus update sampai H-7 lebaran,” sebutnya.
Lebih jauh ia mengatakan, tanpa aduan pihaknya tidak akan tahu jika ada pelanggaran kewajiban perusahaan. Dari itu, dia mengimbau kepada pekerja yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi agar mengadu ke Disnaker.
Pasalnya Disnaker masih membuka posko aduan THR hingga sepekan lepas Idulfitri, batas aduan hingga akhir Mei 2021. Waktu aduan ini ditetapkan, agar mudah melakukan pengusutan. [ADS]














Comments 1