BONTANG, Pranala.co – Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang resmi berakhir. Menariknya, selama periode layanan itu dibuka, hanya satu laporan yang masuk dari pekerja terkait persoalan THR.
Sekilas, angka ini tampak menggembirakan—seolah menandakan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban THR berjalan baik. Namun, benarkah demikian?
Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim, mengungkapkan bahwa laporan tunggal tersebut langsung ditindaklanjuti melalui mediasi. Pertemuan itu melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan anggota DPRD, guna memastikan penyelesaian berjalan adil.
“Dalam mediasi, pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk membayarkan THR kepada pekerja,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Meski telah ada kesepakatan, Disnaker hingga kini belum menerima konfirmasi lanjutan dari pelapor. Apakah THR yang dijanjikan benar-benar sudah dibayarkan? Jawabannya masih belum pasti.
“Kalau belum dibayar, seharusnya pekerja datang kembali melapor. Tapi sampai sekarang belum ada kabar,” jelas Asdar.
Dari situ, Disnaker menduga persoalan tersebut telah selesai. Apalagi, dalam mediasi sebelum Lebaran, disepakati bahwa THR akan dibayarkan sebesar 50 persen terlebih dahulu.
Namun, di sinilah letak persoalan pentingnya. Sesuai aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Artinya, kesepakatan pembayaran 50 persen sebenarnya belum sepenuhnya sesuai regulasi.
“THR adalah hak penuh pekerja, bukan bonus sukarela. Pembayaran harus dilakukan maksimal H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, terungkap bahwa sekitar 20 karyawan mengalami hal serupa—menerima THR jauh di bawah ketentuan, bahkan hanya sekitar Rp250 ribu.
Padahal, secara aturan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas 1 bulan gaji penuh. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional.
“Dalam kasus ini, para pekerja memang baru bekerja selama 11 bulan. Namun, nominal Rp250 ribu jelas tidak mencerminkan perhitungan proporsional yang semestinya,” lanjutnya.
Menurut Asdar, dari satu laporan yang masuk bisa diartikan dua hal. Pertama, mayoritas perusahaan patuh terhadap aturan. Atau bisa jadi pekerja belum berani atau belum tahu cara melapor.
Disnaker sendiri masih membuka ruang bagi pekerja yang ingin mengadukan masalah, bahkan setelah posko resmi ditutup. “Kami tetap menunggu. Jika ada janji yang tidak ditepati, silakan datang dan lapor,” tegas Asdar. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















