SAMARINDA – Seorang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan keadilan restoratif (restorative justice).
Tahanan pria berusia 43 tahun itu sebelumnya terjerat kasus penadahan dan merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan, yang menjadi dasar pembebasan tahanan tersebut, Kamis (23/1/2025).
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, serta masyarakat untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan pasca tindak kriminal.
Dalam kasus ini, tahanan yang bersangkutan telah menjalani proses perdamaian dengan korban dan memenuhi kriteria penerapan keadilan restoratif.
Kepala Rutan Samarinda, Heru Yuswanto, menyatakan dukungannya terhadap penerapan restorative justice ini.
“Kami mendukung penuh proses restorative justice yang diterapkan dalam kasus ini. Pendekatan ini memberi kesempatan bagi tahanan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, memperbaiki kesalahan, serta berkontribusi dalam rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heru berharap mekanisme restorative justice dapat membantu tahanan dalam proses rehabilitasi, sehingga mereka bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah bebas.
Langkah ini, lanjut Heru sejalan dengan upaya sistem peradilan untuk mengurangi overkapasitas tahanan, sekaligus memberikan solusi penyelesaian perkara yang lebih adil dan humanis bagi pihak yang terlibat. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post