• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Kejari Samarinda Ajukan Restorative Justice untuk Dua Kasus Pidana

Suriadi Said by Suriadi Said
3 Juli 2024 | 19:41
Reading Time: 1 min read
0
Kejari Samarinda Ajukan Restorative Justice untuk Dua Kasus Pidana

DOK Kejari Samarinda.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

SAMARINDA – Kepala Kejaksaan Negeri alias Kejari Samarinda, Kalimantan Timur, Firmansyah Subhan, mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice untuk dua perkara pidana kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda (Orang dan Harta Benda).

“Dua perkara yang kami ajukan adalah tentang pencurian sesuai Pasal 362 KUHP dan perkara penadahan sesuai Pasal 480 Ke-1 KUHP,” kata Firmansyah Subhan, dalam rilis Seksi Intel di Samarinda, Rabu 3 Juli 2024.

PILIHAN REDAKSI

Akal Bulus Calo KUR BRI Samarinda: Pinjam KTP Warga, Uangnya Dikuras Grup Emak-Emak

Akal Bulus Calo KUR BRI Samarinda: Pinjam KTP Warga, Uangnya Dikuras Grup Emak-Emak

18 Juni 2026 | 09:11
Kejari Samarinda Musnahkan Sabu dan Uang Palsu, Cap Tikus Disita Berkarung-karung

Kejari Samarinda Musnahkan Sabu dan Uang Palsu, Cap Tikus Disita Berkarung-karung

14 Mei 2026 | 11:46

Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan karena beberapa alasan. Pertama, proses perdamaian antara tersangka dan korban telah dilaksanakan. Tersangka telah meminta maaf, dan korban telah memberikan maaf.

Selain itu, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka juga tidak lebih dari lima tahun penjara atau denda.

Tersangka telah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi dari pihak manapun.

Firmansyah menambahkan, baik tersangka maupun korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena dinilai tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis juga diambil dalam keputusan ini, serta respons positif dari tokoh masyarakat dan masyarakat setempat.

“Kami berharap langkah ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat dan menjadi contoh baik dalam penegakan hukum di Samarinda,” tutup Firmansyah. (*)

Tags: Berita SamarindaKalimantan TimurKejari Samarinda
Previous Post

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Diberhentikan Terkait Skandal Etik

Next Post

Baru Saja Disahkan, Yuk Intip Visi dan Misi RPJPD Samarinda 2025-2045

BACA JUGA

Navigating %key1% feels surprisingly intuitive from the first click

25 Juni 2026 | 18:05

Test Post Created

25 Juni 2026 | 18:04

Олимп Казино – Получай BONUS 100% + 250 бесплатных вращений

25 Juni 2026 | 17:13
Gudang Bulog Bontang Segera Dibangun, Sertipikat Lahannya Tuntas

Gudang Bulog Bontang Segera Dibangun, Sertipikat Lahannya Tuntas

25 Juni 2026 | 15:45
Korupsi Rp1,22 Miliar di Pegadaian Samarinda, Eks Pengelola Unit Ditahan

Korupsi Rp1,22 Miliar di Pegadaian Samarinda, Eks Pengelola Unit Ditahan

25 Juni 2026 | 11:53
Kasus Samarinda Half Marathon, Polisi Periksa Dua Terlapor, Kerugian Peserta Ditaksir Rp400 Juta

Kasus Samarinda Half Marathon, Polisi Periksa Dua Terlapor, Kerugian Peserta Ditaksir Rp400 Juta

25 Juni 2026 | 11:41
Next Post
Baru Saja Disahkan, Yuk Intip Visi dan Misi RPJPD Samarinda 2025-2045

Baru Saja Disahkan, Yuk Intip Visi dan Misi RPJPD Samarinda 2025-2045

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Mutasi Polres Kutim, 5 Jabatan Kasat hingga Kapolsek Resmi Bergeser

Mutasi Polres Kutim, 5 Jabatan Kasat hingga Kapolsek Resmi Bergeser

18 Juni 2026 | 22:39
Baru Menjabat, Kepala KSOP Bontang Langsung Keker "Pelabuhan Tikus"

Baru Menjabat, Kepala KSOP Bontang Langsung Keker “Pelabuhan Tikus”

18 Juni 2026 | 21:59
Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

Sudah Habiskan Rp244 Miliar, Balikpapan Masih Butuh 5.784 Unit PJU Tambahan

20 Juni 2026 | 21:48
Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

22 Juni 2026 | 16:00
Dipelototi KPK, 19 Aset Lahan Pemkot Bontang Dikebut Sertifikasinya

Dipelototi KPK, 19 Aset Lahan Pemkot Bontang Dikebut Sertifikasinya

19 Juni 2026 | 16:57

Terbaru

Navigating %key1% feels surprisingly intuitive from the first click

25 Juni 2026 | 18:05

Test Post Created

25 Juni 2026 | 18:04

Олимп Казино – Получай BONUS 100% + 250 бесплатных вращений

25 Juni 2026 | 17:13
Gudang Bulog Bontang Segera Dibangun, Sertipikat Lahannya Tuntas

Gudang Bulog Bontang Segera Dibangun, Sertipikat Lahannya Tuntas

25 Juni 2026 | 15:45
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved